Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan terhadap penjual jamu tradisional di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu malam (3/6/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Menjamu Masa Depan dengan Jamu” ini dalam rangka memperingati Pekan Jamu Nasional 2026 dan menjadi bagian dari upaya BBPOM Aceh untuk melindungi masyarakat sekaligus melestarikan budaya sehat jamu sebagai warisan bangsa.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB, menyesuaikan dengan waktu operasional para pedagang jamu gerobak yang umumnya ramai dikunjungi masyarakat. Melalui pendekatan langsung di lapangan, petugas dapat berinteraksi secara efektif dengan para pelaku usaha sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya menjual produk jamu yang aman dan legal.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, dan melibatkan lintas sektor, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh serta Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Kolaborasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat pengawasan obat tradisional yang beredar di masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para penjual jamu terkait keamanan produk, legalitas, serta bahaya penggunaan Bahan Kimia Obat (BKO) yang kerap disalahgunakan dalam produk jamu ilegal. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap produk yang dijual oleh pedagang.
Dari hasil pengawasan, petugas masih menemukan beberapa produk jamu tanpa izin edar yang diperjualbelikan. Terhadap temuan tersebut, petugas melakukan tindakan persuasif dengan memberikan edukasi kepada penjual dan meminta produk yang tidak memenuhi ketentuan untuk segera diamankan serta tidak diperjualbelikan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya edukasi berkelanjutan, petugas juga melakukan pemasangan stiker informasi pada gerobak para pedagang yang telah diberikan pembinaan. Stiker tersebut memuat informasi Public Warning BPOM terkait obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan berbahaya, sehingga dapat menjadi panduan bagi pedagang maupun konsumen dalam mengenali produk yang aman dan legal.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPOM dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melestarikan citra jamu sebagai warisan budaya Indonesia yang aman dan bermanfaat.
“Sesuai dengan tema Pekan Jamu Nasional 2026, yaitu ‘Menjamu Masa Depan dengan Jamu’, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh produk jamu yang aman, bermutu, dan bebas dari Bahan Kimia Obat berbahaya. Pengawasan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga merangkul dan membina para pedagang agar dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Riyanto.
Ia menambahkan bahwa pemasangan stiker Public Warning menjadi salah satu sarana edukasi yang efektif untuk meningkatkan kewaspadaan pelaku usaha maupun masyarakat terhadap produk-produk yang berisiko bagi kesehatan.
“Melalui informasi yang ditempel langsung pada gerobak penjual, kami berharap pedagang semakin memahami produk yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan, sementara masyarakat dapat menjadi konsumen yang lebih cerdas dalam memilih jamu yang aman dan legal,” tambahnya.
Melalui kegiatan Pekan Jamu Nasional 2026 ini, BBPOM Aceh berharap kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha jamu tradisional terus meningkat sehingga masyarakat dapat memperoleh produk jamu yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pelestarian budaya sehat jamu sebagai warisan bangsa yang dapat terus dinikmati oleh generasi masa depan.[]










