Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

YARA Sebut Larangan Bank Konvensional Beroperasi di Aceh Langgar Konstitusi

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (27/05/2023) - 14:30 WIB
in DAERAH
0
YARA Sebut Larangan Bank Konvensional Beroperasi di Aceh Langgar Konstitusi

Diskusi publik dengan tema “Revisi Qanun LKS, Perlukah?” di Banda Aceh. Foto: Ist

BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin menyebut, bahwa larangan bank konvensional beroperasi di Aceh melanggar konstitusi.

Baca juga: Ketua DPRA: Revisi Qanun LKS Bukan untuk Menghapus Substansi Syariat Islam

Hal ini diungkapkan Safaruddin saat menjadi pembicara diskusi publik dengan tema “Revisi Qanun LKS, Perlukah?”. Diskusi ini digelar oleh program studi (prodi) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Jumat (26/5/2023) kemarin.

Safaruddin menjelaskan, bahwa Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seharusnya mengatur soal keuangan syariah dan bukan bank konvensional.

Safaruddin mendorong, agar revisi Qanun LKS untuk memfokuskan pada Lembaga keuangan Syariah tersebut.

“Misanya pada Pasal 2, dinyatakan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah,” ujar Safaruddin.

Baca juga: Banleg DPRA Bakal Segera Lakukan Pembahasan Revisi Qanun LKS

Selain itu, di Pasal 65 disebutkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama tiga tahun.

Ia melihat, bahwa usulan revisi agar menambah kata ‘syariah’ pada kedua pasal tersebut, setelah kata lembaga keuangan sehingga menjadi lembaga keuangan syariah.

Menurutnya, qanun ini hanya khusus untuk mensyariahkan perbankan syariah, agar  perbankan syariah menjadi lebih syariah. “Bukan sebaliknya mengatur perbankan konvensional,” kata Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) Aceh ini.

Ia menyampaikan, bunga pada perbankan konvensional itu tidak riba lantaran ada sebagian ulama/mufti di Mesir membolehkan bunga perbankan konvensional.

“Persoalan bunga pada bank konvensional itu masalah khlifiyah. Beberapa negara muslim lainnya, seperti di Malaysia masih beroperasi bank konvensional dan itu memberi peluang pekerjaan bagi rakyatnya,” jelasnya.

Disisi lain, Ketua Prodi HES, Chairul Fahmi, menjelaskan bahwa secara konstitusi Qanun LKS adalah perintah UU, dimana Pasal 2 UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaaan Aceh, Pasal 125, 126, 127, dan 154  UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Pasal 21 Qanun No.8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam di Aceh.

“Jadi Qanun LKS sudah konstitusional,” ucap Ketua Prodi HES, Charul Fahmi dalam diskusi itu.

Selain itu, kata dia, gugatan YARA terkait hak konstitusionalnya untuk mendapatkan layanan perbankan konvensional di Aceh, telah ditolak oleh pengadilan dan sudah Inkrah setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, pengaturan Qanun LKS di Aceh bersifat asas teritorial dan personalitas. Asas teritorial, bermakna Aceh mempunyai kedaulatan sebagai wilayah khusus yang menjalankan syariat Islam dalam segela aspek, termasuk dalam bidang muamalah atau lembaga keuangan.

“Sebagai daerah keistimewaan, juga berlaku asal lex special derogat legi generalis,” ungkap dia.

Dalam kontek ini, lanjutnya, maka Qanun LKS memerintahkan semua lembaga keuangan harus didasarkan pada prinsip syariah, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2, Juncto Pasal 65 QLKS.

Begitu juga dengan asas personalitas, dimana kewajiban itu berlaku bagi setiap orang yang beragama Islam atau badan hukum yang bertempat tinggal di Aceh, dan setiap badan usaha/badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh.

“Artinya, jika ada lembaga keuangan (berbadan hukum) di Aceh harus juga menyesuaikan dengan Qanun tersebut berdasarkan doktrin dan asas hukum tersebut,” tuturnya.

Terkait dengan hukum bunga bank sebagai hal yang khilafiyah memang benar, karena ada sebagian ulama di dunia yang menyatakan bunga bank tidak sama dengan riba.

Namun Fatwa DSN tahun 2000 menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syariah dan dikuatkan dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 bahwa bunga (interest), berupa tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman adalah riba.

Menurut Fahmi, dalam konteks Aceh, boleh saja praktek bank konvensional dikembalikan, jika ada Fatwa MPU yang menyatakan bahwa bunga bank itu bukan riba.

“Tapi saya nyakin, fatwa itu tidak ada,” tegasnya.

Terkait wacana dan usulan Qanun LKS ini direvisi, Chairul mangatakan, sah-sah saja dan setuju sebagai upaya memperkuat peran QLKS tersebut.

“Agar fungsi perbankan syariah benar-benar menjadi Rahmatalill’alamin,” pungkasnya.[]

Tags: acehBanda AcehBank KonvensionalFSHprodi hesqanun lksRevisi Qanun LKSuin ar-raniryYara
ShareTweetPin
Previous Post

538 Mahasiswa USK Laksanakan KKN pada Tiga Kecamatan di Pidie

Next Post

Alhamdulillah, 1.563 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Madinah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.