Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Warga Papua Gugat UU Otsus Soal Pemekaran Papua 

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (18/04/2022) - 15:57 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi. Dua warga Papua yakni E Ramos Petege dan Yanuarius Mote mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan Pasal 76 ayat 2 mengembalikan sistem sentralistik di Papua. 

 JAKARTA — Dua warga Papua yakni E Ramos Petege dan Yanuarius Mote mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari beberapa pasal yang digugat, salah satunya mereka mempersoalkan Pasal 76 ayat 2 mengenai pengaturan pemekaran daerah Papua. 

Keduanya berpendapat, ketentuan Pasal 76 ayat 2 mengembalikan sistem sentralistik. Kemudian, ketentuan yang menyebutkan pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom itu dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1, 2, dan 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. 

“Pada dasarnya telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (6) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,” ujar Yanuarius Mote dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 43/PUU-XX/2022 secara daring, Senin (18/4/2022). 


Dia menjelaskan, amanat konstitusi itu dijabarkan pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah ialah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Di samping itu, Provinsi Papua juga merupakan daerah otonom yang diberikan otonomi khusus melalui UU Otsus Papua. Dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta berkesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, maka perlu dilakukan upaya dan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua yang sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua. 


Namun, Pasal 76 ayat 2 menyebutkan, pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua. Padahal, menurutnya, pemekaran wilayah Papua harus dilakukan oleh daerah. 


Sentralistik makin kuat ditambah dengan ketentuan Pasal 75 ayat 4 yang menyebutkan, pemerintah pusat dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan menyusun peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi) sebagai pelaksanaan UU Otsus Papua. Pasal 75 ayat 4 berlaku apabila perdasus dan perdasi yang melaksanakan ketentuan dalam UU Otsus tidak ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU Otsus diundangkan. 


“Maka ketentuan Pasal 76 ayat (2) dan (3) dan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua telah bertentangan pada ketentuan Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 karena memberikan wewenang kembali kepada pemerintah pusat,” kata Yanuarius Mote. 


Di sisi lain, para hakim memberikan nasihat. Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Manahan MP Sitompul menyarankan pemohon menguraikan kedudukan hukum dan kerugian konstitusional berkaitan dengan permohonan uji materi yang diajukan. 

Sumber: Republika

Tags: mahkamah konstitusiotsus papuapapuawarga papua gugat otsus papua
ShareTweetPin
Previous Post

Puan Minta Pemerintah Buktikan Aplikasi PeduliLindungi tak Langgar Privasi

Next Post

Ombudsman Terkejut Dengar Temuan DPRK Banda Aceh soal Praktik Nepotisme di PDAM Tirta Daroy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.