Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
in NASIONAL
0
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan sambutan dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. FOTO: ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran kejaksaan untuk menghindari menetapkan kepala desa sebagai tersangka, kecuali bila kepala desa menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Burhanuddin menyatakan akan meminta pertanggungjawaban kepala kejaksaan negeri (kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (kajati) bila menetapkan kepala desa sebagai tersangka karena persoalan administrasi.

“Hindari, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan,” kata Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026).

“Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian (para kajari dan kajati),” ujar dia.

Burhanuddin meminta para kajari dan kajat untuk membayangkan posisi si kepala desa yang dipilih masyarakat yang tidak mengetahui apa itu administrasi pemerintahan.

Kepala desa juga tidak mengerti apa itu pertanggung jawaban keuangan. Burhanuddin menyebutkan, para kepala desa juga bukanlah orang yang pernah memegang uang hingga miliaran rupiah sebelum menjadi kepala desa.

“Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?’ Mereka tidak tahu. Tolong ini, para kajari, mereka tidak tahu,” kata dia.

Oleh karena itu, Burhanuddin menilai jaksa cukup membina para kepala desa yang menyimpang, sedangkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah daerah.

“Bukan pada kepala desanya. Dia (dinas pemerintah desa) lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina,” kata Burhanuddin.

“Jadi kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” imbuh dia.

Burhanuddin lantas kembali menegaskan bahwa kejaksaan tidak boleh mengkriminalisasi para kepala desa. Ia pun mengaku tak bangga jika jajaran kejaksaan di tingkat daerah menetapkan kepala daerah sebagai tersangka.

“Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,” ujar Burhanuddin.

“Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” imbuh dia. [Kompas.com]

Tags: hukumjaksa agungKajariKepala DesaST Burhanuddin
ShareTweetPin
Previous Post

Lima Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh Dilantik, Ini Pesan Illiza Sa’aduddin Djamal

Next Post

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Penutupan Pakarmaru 2026, MWA USK Tekankan Mahasiswa Harus Adaptif Hadapi Era AI

Penutupan Pakarmaru 2026, MWA USK Tekankan Mahasiswa Harus Adaptif Hadapi Era AI

Kamis (13/08/2026) - 22:00 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Bahas Program AFT untuk Perkuat Kompetensi Calon Guru

FTK UIN Ar-Raniry Bahas Program AFT untuk Perkuat Kompetensi Calon Guru

Kamis (13/08/2026) - 21:51 WIB
Berkas P-21, Tersangka Pemerasan di Bukit Lamreh Dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar

Berkas P-21, Tersangka Pemerasan di Bukit Lamreh Dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar

Kamis (13/08/2026) - 21:46 WIB
Aceh Kembangkan Bata Ringan dari Lumpur dan Pasir Pascabencana

Aceh Kembangkan Bata Ringan dari Lumpur dan Pasir Pascabencana

Kamis (13/08/2026) - 21:41 WIB
Kemendukbangga/BKKBN Aceh Gelar Gerakan ASRI di Taman Makam Pahlawan

Kemendukbangga/BKKBN Aceh Gelar Gerakan ASRI di Taman Makam Pahlawan

Kamis (13/08/2026) - 21:39 WIB
UIN Ar-Raniry Siapkan Pengelola Berita dan Media Sosial di Tiap Unit

UIN Ar-Raniry Siapkan Pengelola Berita dan Media Sosial di Tiap Unit

Kamis (13/08/2026) - 21:37 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.