Selasa, September 15, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Wamenkumham Jamin RKUHP Disahkan pada Juni Mendatang

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/04/2022) - 14:22 WIB
in NASIONAL
0
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) menjamin RKUHP disahkan pada Juni mendatang.

Wakil Menkumham menjamin RKUHP disahkan pada Juni mendatang.

JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjawab keraguan anggota panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang tak mencantumkan aborsi.


Ia menjamin, pasal terkait aborsi diatur detail dalam revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) yang dijamin akan disahkan pada Juni mendatang.


“Kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan,” ujar Eddy dalam rapat Panja RUU TPKS, Senin (4/4).

Ia menjelaskan, RKUHP berstatus carry over dari DPR periode sebelumnya. RKUHP itu juga disebutnya sudah melakukan persetujuan tingkat pertama oleh Komisi III DPR. “Jaminan (RKUHP disahkan pada Juni), ini permintaan Komisi III kemarin,” ujar Eddy.

Selain dalam RKUHP, pasal terkait aborsi dijelaskannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam 75 Ayat 1 UU Kesehatan dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Namun, terdapat pengecualian untuk dua hal yang diatur dalam Pasal 75 Ayat 2 UU Kesehatan. Pertama adalah indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Adapun aborsi juga dapat dilakukan kepada kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 75 Ayat 2.

“Kalau aborsi kami usulkan untuk dihapus (dari RUU TPKS), karena itu ada dalam Undang-Undang Kesehatan dan tidak menimbulkan kontroversi. Selain itu memang sudah diatur dalam KUHP Pasal 469,” ujar Eddy.

Aborsi juga sudah diatur dalam Pasal 469 RKUHP. Dalam Pasal 469 Ayat 1 RKUHP dijelaskan, setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam Ayat 2 dijelaskan, setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan dalam Ayat 3, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Republika

Tags: pengesahan rkuhprancangan kuhpwakil menkumham
ShareTweetPin
Previous Post

Jubir Rusia: Cerita Pembantaian Bucha Skenario dari AS

Next Post

Pemprov DKI Ajak Publik Bahas Usulan RUU Kekhususan Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Fesmed Selat Malaka 2026 Hadirkan Seminar Internasional dan Puluhan Lokakarya di Batam

Fesmed Selat Malaka 2026 Hadirkan Seminar Internasional dan Puluhan Lokakarya di Batam

Senin (14/09/2026) - 15:28 WIB
Semen Padang Menang 1-0 atas Persiraja, Nil Maizar: Ini Baru Langkah Pertama

Semen Padang Menang 1-0 atas Persiraja, Nil Maizar: Ini Baru Langkah Pertama

Senin (14/09/2026) - 14:44 WIB
Persiraja Tumbang di Kandang, Jaya Hartono Soroti Lini Belakang dan Penyelesaian Akhir

Persiraja Tumbang di Kandang, Jaya Hartono Soroti Lini Belakang dan Penyelesaian Akhir

Senin (14/09/2026) - 14:32 WIB
Yuk Seru-seruan di Sanger Day Fest 2026, Ada 1001 Sanger Gratis!

Yuk Seru-seruan di Sanger Day Fest 2026, Ada 1001 Sanger Gratis!

Jumat (11/09/2026) - 20:52 WIB
Buka ACF 2026, Plt Sekda Aceh Dorong Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Buka ACF 2026, Plt Sekda Aceh Dorong Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Jumat (11/09/2026) - 18:27 WIB
Alumni Harvard Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Alumni Harvard Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Jumat (11/09/2026) - 15:00 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.