Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Wali Kota Depok Resmi Diinterpelasi DPRD Terkait Program KDS

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (18/05/2022) - 08:02 WIB
in NASIONAL
0
Suasana sidang paripurna di gedung DPRD Kota Depok (ilustrasi).

Fraksi PKS, Demokrat, dan PPP tidak ikut menandatangani surat hak interpelasi.

DEPOK — DPRD Kota Depok resmi mengajukan surat hak interpelasi ke Wali Kota Depok Mohammad Idris. Surat interpelasi tersebut diditeken 33 dari 50 anggota dewan. Mereka ingin meminta pertanggung jawaban terkait kisruh pelaksanaan Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang dinilai dipolitisasi oleh Idris.


Fraksi PKS yang berjumlah 12 anggota dewan sebagai pengusung Wali Kota Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, serta lima anggota dewan dari Fraksi Demokrat dan PPP tidak ikut menandatangani surat hak interpelasi.

Ketua Fraksi PAN Igun Sumarno yang mewakili Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKB dan PSI memberikan surat hak interpelasi ke pimpinan DPRD Kota Depok. Surat tersebut akhirnya ditandatangi oleh seluruh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, yaitu Yetti Wulandari (Fraksi Gerindra), Hendrik Tangke Allo (Fraksi PDIP), dan Tajudin Tabri (Fraksi Golkar).

Kemudian, berkas tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kota Depok yang berasal dari Fraksi PKS, yaitu TM Yusufsyah Putra. “Berkas hak interpelasi ini saya terima, dan akan ditindaklanjuti,” kata Putra dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Depok di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Selasa (17/5/2022).

Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri menjelaskan, hak interpelasi merupakan hak setiap anggota dewan untuk meminta keterangan dari wali kota Depok. “Pernyataan tentang interpelasi itu adalah hak anggota dewan untuk meminta keterangan dari pemerintah tentang kebijakan strategis dan harus disampaikan langsung, tidak tertulis,” jelasnya.

Menurut Tajudin, hak interpelasi itu diatur dalam undang-undang (UU) dan Tata Tertib (Tatib) DPRD. “Bismillah, hak interpelasi ini demi masyarakat Kota Depok, saya tanda tangani untuk pelaksanaan KDS lebih baik lagi dan yang berhak menerima benar-benar warga miskin,” terang politikus Partai Golkar tersebut.


Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Hamzah menegaskan, hak interpelasi bukan untuk memakzulkan Wali Kota M Idris, melainkan untuk meminta keterangan dan memberi saran untuk pelaksaan KDS yang secara teknis lebih baik lagi. “Kami dukung KDS, karena program itu bagus,” ucapnya.


“Tapi secara teknis dalam pelaksanaannya masih karut-marut, tidak tepat sasaran. Data yang kami peroleh banyak penerima bukan warga prasejahtera atau miskin dan pelaksanaan program KDS diduga ada beberapa persoalan, yakni perekrutan koordinator kelurahan yang bertugas mendata dan memfasilitasi calon penerima serta penetapan penerimanya yang tak transparan,” jelas Hamzah.


Menurut dia, seharusnya program KDS ditempatkan sebagai upaya untuk memaksimumkan progam-program kesejahteraan sosial kepada warga miskin. “Jadi pelaksanaannya harus menggunakan data yang valid sehingga manfaatnya benar-benar untuk semua warga miskin, bukan untuk kelompok tertentu atau ada kepentingan politik,” kata Hamzah.

Sumber: Republika

Tags: dprd interpelasi wali kota depokhendrik tangke alloigun sumarnomohammad idrisprogram kartu depok sejahteratajudin tabriyetti wulandari
ShareTweetPin
Previous Post

Pasukan Ukraina Dibebaskan Setelah Dua Bulan Terjebak di Pabrik Baja

Next Post

Perundingan Damai Rusia dan Ukraina Kembali Terhenti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BPMA Pacu Pengembangan Potensi Gas Aceh Blok Singkil dan Meulaboh

BPMA Pacu Pengembangan Potensi Gas Aceh Blok Singkil dan Meulaboh

Minggu (18/10/2026) - 21:02 WIB
Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Mualem Imbau Masyarakat Aceh Waspadai Dampak Kabut Asap Karhutla

Jumat (16/10/2026) - 20:37 WIB
Penantian Puluhan Tahun Berakhir, KUA Pulo Aceh Gelar Akad Nikah Perdana di Kantor

Penantian Puluhan Tahun Berakhir, KUA Pulo Aceh Gelar Akad Nikah Perdana di Kantor

Jumat (16/10/2026) - 14:15 WIB
Satu FC Juara Piala Rektor UIN Ar-Raniry 2026, Habib Cetak Gol Penalti di Akhir Laga

Satu FC Juara Piala Rektor UIN Ar-Raniry 2026, Habib Cetak Gol Penalti di Akhir Laga

Kamis (15/10/2026) - 22:40 WIB
PT Socfindo Seumanyam Dukung Program Pemkab Abdya Penyaluran CSR Tepat Sasaran

PT Socfindo Seumanyam Dukung Program Pemkab Abdya Penyaluran CSR Tepat Sasaran

Kamis (15/10/2026) - 22:16 WIB
Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

Kamis (15/10/2026) - 16:52 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.