Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Wali Kota Depok Resmi Diinterpelasi DPRD Terkait Program KDS

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (18/05/2022) - 08:02 WIB
in NASIONAL
0
Suasana sidang paripurna di gedung DPRD Kota Depok (ilustrasi).

Fraksi PKS, Demokrat, dan PPP tidak ikut menandatangani surat hak interpelasi.

DEPOK — DPRD Kota Depok resmi mengajukan surat hak interpelasi ke Wali Kota Depok Mohammad Idris. Surat interpelasi tersebut diditeken 33 dari 50 anggota dewan. Mereka ingin meminta pertanggung jawaban terkait kisruh pelaksanaan Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang dinilai dipolitisasi oleh Idris.


Fraksi PKS yang berjumlah 12 anggota dewan sebagai pengusung Wali Kota Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, serta lima anggota dewan dari Fraksi Demokrat dan PPP tidak ikut menandatangani surat hak interpelasi.

Ketua Fraksi PAN Igun Sumarno yang mewakili Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKB dan PSI memberikan surat hak interpelasi ke pimpinan DPRD Kota Depok. Surat tersebut akhirnya ditandatangi oleh seluruh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, yaitu Yetti Wulandari (Fraksi Gerindra), Hendrik Tangke Allo (Fraksi PDIP), dan Tajudin Tabri (Fraksi Golkar).

Kemudian, berkas tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kota Depok yang berasal dari Fraksi PKS, yaitu TM Yusufsyah Putra. “Berkas hak interpelasi ini saya terima, dan akan ditindaklanjuti,” kata Putra dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Depok di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Selasa (17/5/2022).

Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri menjelaskan, hak interpelasi merupakan hak setiap anggota dewan untuk meminta keterangan dari wali kota Depok. “Pernyataan tentang interpelasi itu adalah hak anggota dewan untuk meminta keterangan dari pemerintah tentang kebijakan strategis dan harus disampaikan langsung, tidak tertulis,” jelasnya.

Menurut Tajudin, hak interpelasi itu diatur dalam undang-undang (UU) dan Tata Tertib (Tatib) DPRD. “Bismillah, hak interpelasi ini demi masyarakat Kota Depok, saya tanda tangani untuk pelaksanaan KDS lebih baik lagi dan yang berhak menerima benar-benar warga miskin,” terang politikus Partai Golkar tersebut.


Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Hamzah menegaskan, hak interpelasi bukan untuk memakzulkan Wali Kota M Idris, melainkan untuk meminta keterangan dan memberi saran untuk pelaksaan KDS yang secara teknis lebih baik lagi. “Kami dukung KDS, karena program itu bagus,” ucapnya.


“Tapi secara teknis dalam pelaksanaannya masih karut-marut, tidak tepat sasaran. Data yang kami peroleh banyak penerima bukan warga prasejahtera atau miskin dan pelaksanaan program KDS diduga ada beberapa persoalan, yakni perekrutan koordinator kelurahan yang bertugas mendata dan memfasilitasi calon penerima serta penetapan penerimanya yang tak transparan,” jelas Hamzah.


Menurut dia, seharusnya program KDS ditempatkan sebagai upaya untuk memaksimumkan progam-program kesejahteraan sosial kepada warga miskin. “Jadi pelaksanaannya harus menggunakan data yang valid sehingga manfaatnya benar-benar untuk semua warga miskin, bukan untuk kelompok tertentu atau ada kepentingan politik,” kata Hamzah.

Sumber: Republika

Tags: dprd interpelasi wali kota depokhendrik tangke alloigun sumarnomohammad idrisprogram kartu depok sejahteratajudin tabriyetti wulandari
ShareTweetPin
Previous Post

Pasukan Ukraina Dibebaskan Setelah Dua Bulan Terjebak di Pabrik Baja

Next Post

Perundingan Damai Rusia dan Ukraina Kembali Terhenti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kombes Teguh Priyambodo Ditunjuk Jadi Plt. Kapolresta Banda Aceh, Gantikan Kombes Andi Kirana

Kombes Teguh Priyambodo Ditunjuk Jadi Plt. Kapolresta Banda Aceh, Gantikan Kombes Andi Kirana

Jumat (07/08/2026) - 08:15 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Divpropam Mabes Polri

Jumat (07/08/2026) - 00:37 WIB
Kunjungi Aceh, Wapres Gibran Pantau Pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum

Kunjungi Aceh, Wapres Gibran Pantau Pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum

Kamis (06/08/2026) - 23:47 WIB
Kak Na Promosi Wisata Surfing dan Hadiri Perayaan HUT ke-53 BAS Simeulue

Kak Na Promosi Wisata Surfing dan Hadiri Perayaan HUT ke-53 BAS Simeulue

Kamis (06/08/2026) - 23:31 WIB
Kemabruran Jadi Oleh-oleh Terbaik, Wamenhaj Sambut Kepulangan Kloter Terakhir Jemaah Haji Aceh

Transformasi Evaluasi Haji, BPS Catat IKLHI 2026 Sebesar 83,28 Persen

Kamis (06/08/2026) - 22:01 WIB
Rektor USK Lantik Para Wakil Dekan dan Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana

Rektor USK Lantik Para Wakil Dekan dan Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana

Kamis (06/08/2026) - 21:51 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.