Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Vonis Mati Herry Wirawan Dinilai Jadi Penguatan Perlindungan Anak

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 11:19 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan. Pakar hukum menilai vonis mati Herry Wirawan menjadi penguatan perlindungan anak.

Pakar hukum menilai vonis mati Herry Wirawan menjadi penguatan perlindungan anak.

JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengapresiasi dikabulkannya banding atas terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Herry diganjar vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.


“Putusan hakim ini adalah monumental, ini adalah penguatan jaminan dalam upaya perlindungan hak anak, sekaligus merupakan perkembangan dalam praktik hukum pidana yang diputuskan majelis hakim,” kata Azmi dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).


Azmi mendukung langkah berani yang diambil majelis hakim PT Bandung. Sebab tak mudah menjatuhkan putusan hukuman mati pada seseorang. “Ada pendekar keadilan yang konsisten. Putusan ini layak diapresiasi sebab beraniĀ  dan tegas menghukum mati terdakwa,” ujar Azmi.


Azmi menilai putusan itu mencerminkan kemerdekaan hakim berdasarkan kajian yuridis dan ilmiah. Majelis hakim pun memberikan porsi pada faktor yang memberatkan perbuatan terdakwa dan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.


“Diharapkan putusan ini akan membuat jera pelaku predator anak,” ucap Azmi.


Azmi menekankan keadilan sejatinya harus ada dalam hukum. Sebab hubungan hukum atau peristiwa hukum masyarakat itu berwujud putusan pengadilan.


“Putusan-putusan hakim yang berkualitas dan baik serta sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat yang pada gilirannya menjadi yurisprudensi dapat menggantikan kelemahan dari Undang undang yang tidak dapat dijalankan,” tutur Azmi.


Selain itu, Azmi meyakini putusan tersebut akan tercatat dalam memori publik sebagai putusan yang baik karena berisi rasa keadilan. Ia berharap putusan ini dijalankan secepatnya bila sudah berkekuatan hukum tetap.


“Jaksa harus segera menjalankan putusan pengadilan untuk mengeksekusi mati terdakwa, mengingat ini adalah momentum terpenting dalam upaya mewujudkan perlindungan hak anak,” sebut Azmi.


Diketahui, Majelis Hakim PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Berkat hal ini, hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati dari awalnya hukuman penjara seumur hidup.


“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua sekaligus Ketua PT Bandung Herri Swantoro dalam keterangan resmi di situs PT Bandung pada Senin (4/4).


Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.


Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sumber: Republika

Tags: herry wirawanhukuman mati herry wirawankasus herry wirawanvonis mati herry wirawan
ShareTweetPin
Previous Post

Penjualan Saham Bir Ditolak, Wagub Tunggu Sikap Resmi DPRD DKI

Next Post

Shanghai Perpanjang Lockdown di tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Putra Laweung Penerima Beasiswa BIB-LPDP Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Putra Laweung Penerima Beasiswa BIB-LPDP Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Rabu (13/05/2026) - 14:35 WIB
Hilal di Bawah Ufuk, Kemenag Aceh: Awal Ramadan Diperkirakan Kamis

Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Iduladha 1447 H di Observatorium Tgk Chik Kuta Karang

Rabu (13/05/2026) - 13:41 WIB
BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Dorong Layanan Bangga Kencana Lebih Profesional

BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Dorong Layanan Bangga Kencana Lebih Profesional

Selasa (12/05/2026) - 21:54 WIB
Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Percepatan Kinerja Pemerintahan

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Percepatan Kinerja Pemerintahan

Selasa (12/05/2026) - 21:51 WIB
Michael Octaviano Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Sosial Aceh

Michael Octaviano Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Sosial Aceh

Selasa (12/05/2026) - 21:48 WIB
Ulama dan Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Kompak Tolak Izin Tambang

Ulama dan Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Kompak Tolak Izin Tambang

Selasa (12/05/2026) - 17:16 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.