Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Minta Bantuan Polisi Panggil Pelaku Usaha

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/04/2022) - 06:07 WIB
in NASIONAL
0
Warga menderetkan jerigen saat mengantre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022). Warga setempat lebih memilih membeli minyak goreng curah seharga Rp15.500 per kilogram meskipun harus mengantre serta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) daripada membeli minyak goreng kemasan yang harganya mahal.

Tidak semua pelaku usaha minyak goreng hadir memenuhi panggilan KPPU.

 SURABAYA — Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) siap meminta bantuan aparat kepolisian untuk memanggil ulang pelaku usaha terkait kenaikan harga minyak goreng, karena pada pemanggilan pertama tidak semuanya hadir. Ketua KPPU Ukay Karyadi di Surabaya, mengatakan, hingga Selasa (19/4/2022), KPPU sudah memanggil 11 pihak, di antaranya enam produsen, tiga pengemasan serta dua distributor.


Namun, dari pihak yang dipanggil tidak semuanya hadir, dan masing-masing yang hadir hanya satu perwakilan. “Oleh karena itu kami akan jadwal ulang pemanggilannya. Mereka tidak hadir karena berbagai alasan. Makanya kami akan panggil ulang,” ujar Ukay.


Ukay menegaskan, jika pada pemanggilan kedua tidak mengindahkan panggilan, KPPU akan meminta bantuan polisi untuk menghadirkan pelaku usaha tersebut. “Bahkan kami juga akan ungkap identitas pelaku-pelaku usaha itu yang terintegrasi dalam kelompok-kelompok usaha,” ucapnya.


Ukay mengatakan, dari beberapa kelompok usaha diduga adanya kartel minyak goreng. Hal itu dilihat dari kejadian selama ini dimana minyak goreng harganya mulai naik secara signifikan sejak Oktober 2021.


Ukay menjelaskan pelaku usaha minyak goreng ini tidak banyak, dan mereka tergabung dalam delapan kelompok besar yang menguasai 70 persen pasar minyak goreng di Indonesia. Delapan kelompok usaha ini sangat terintegrasi mulai hulu hingga hilir.


Menurut KPPU, delapan kelompok usaha itu memproduksi merek-merek yang ada di pasaran dan dikenal masyarakat luas. “Mereka itu semuanya punya kebun kelapa sawit sendiri, seakan mereka sudah berkoordinasi untuk menaikkan harga ini,” jelas Ukay.


Karena itu, kata dia, untuk kasus ini KPPU akan mengenakan tiga pasal di Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tiga pasal itu, yakni pasal 5 ayat 1 terkait dengan penetapan harga, pasal 11 terkait kartel dan pasal 19 huruf C terkait pembatasan peredaran.


“Tiga pasal itu untuk kasus nasional, sementara di daerah-daerah ada kasus yang berkaitan dengan pembelian bersyarat,” tutur Ukay.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: kartel migorkartel minyak gorengkppumafia minyak gorengminyak goreng langkaminyak goreng mahal
ShareTweetPin
Previous Post

Parpol Islam Harus Antisipasi Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

Next Post

Rusia dan Ukraina Terus Tambah Kekuatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh, Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Marwah Institusi

Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh, Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Marwah Institusi

Selasa (11/08/2026) - 14:48 WIB
TP PKK Siap Sukseskan Aceh Culinary Festival 2026: Ajang Unjuk Gigi Kekayaan Kuliner dari 23 Kabupaten/Kota

TP PKK Siap Sukseskan Aceh Culinary Festival 2026: Ajang Unjuk Gigi Kekayaan Kuliner dari 23 Kabupaten/Kota

Selasa (11/08/2026) - 09:53 WIB
Nurdiansyah Alasta Resmi Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Berkas Diterima SC Musda

Nurdiansyah Alasta Resmi Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Berkas Diterima SC Musda

Senin (10/08/2026) - 21:38 WIB
Tekan Stunting, BKKBN Aceh Ajukan 471 Bantuan Rumah Layak Huni

Tekan Stunting, BKKBN Aceh Ajukan 471 Bantuan Rumah Layak Huni

Senin (10/08/2026) - 21:33 WIB
USK Sambut 8.000 Mahasiswa Baru Lewat Pakarmaru 2026

USK Sambut 8.000 Mahasiswa Baru Lewat Pakarmaru 2026

Senin (10/08/2026) - 21:29 WIB
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

Senin (10/08/2026) - 18:20 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.