Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Usulan Amendemen UUD akan Rumuskan Pengisian Jabatan Presiden pada Masa Darurat

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (11/08/2023) - 20:22 WIB
in NASIONAL
0
Bambang Soesatyo

#image_title

 JAKARTA — Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, usulan materi amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah dalam rangka mengatur mekanisme penundaan pemilihan umum (Pemilu) saat masa darurat. Sebab, dalam konstitusi yang sudah diubah sebanyak empat kali, belum ada satupun aturan terkait hal tersebut.


Aturan penundaan tersebut diperlukan, jika Indonesia dilanda pandemi atau bencana besar yang menyebabkan pemilu tak dapat dilaksanakan. Sebab MPR berpandangan, tak mungkin memaksakan digelarnya kontestasi di tengah situasi darurat seperti itu.


“Kita beruntung covid sudah lewat, tapi kalau seandainya covid hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan pemilu, nggak ada jalan keluarnya,” ujar Bamsoet di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/8/2023).


Pemilu setiap lima tahun sekali tentu membutuhkan anggaran yang sangat besar. Namun, tak mungkin memaksakan digelarnya pemilu ketika Indonesia tengah berada pasa masa darurat yang juga membutuhkan anggaran besar dalam penyelesaian hingga pemulihannya.


“UUD (saat ini) kita jelas, setiap presiden, wakil presiden anggota DPR, DPRD, dan semua tingkatan harus berakhir setelah lima tahun. Jadi kalau DPR itu sebelum jam 00.00 tanggal 1 Oktober harus berganti, kalau presiden sebelum jam 00.00 tanggal 20 Oktober harus berganti,” ujar Bamsoet.


Karenanya, MPR mengusulkan materi penundaan pemilu pada masa darurat. Di dalamnya, termasuk mengatur mekanisme pengisian jabatan presiden, DPR, dan DPRD ketika masa jabatnya sudah habis pada masa darurat tersebut.


Termasuk mengatur siapa lembaga negara yang berwenang untuk menunda pemilu. Serta, mekanisme pengisian jabatan presiden dan DPR yang masa jabatnya habis pada masa-masa genting seperti itu.


“Nah pertanyaannya, bagaimana dengan jabatannya? Karena berakhir setiap lima tahun sekali, bagaimana mekanisme pengisian jabatan-jabatan hasil pemilu ini,” ujar Bamsoet.


“Kalaupun itu terjadi suatu megatrend bencana yang luar biasa, karena UUD setelah amendemen hanya mengatur pemilu dapat ditunda manakala terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, dan faktor-faktor lain yang tidak memungkinkan pemilu. Tapi tidak diatur bagaimana lembaga mana yang berhak memutuskan penundaan, lalu lembaga mana yang mengatur memutuskan pengisian jabatan-jabatan,” sambungnya.


Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, belum ada usulan terkait amandemen terbatas terhadap UUD 1945. Sebab, yang ada saat ini masih berupa usulan materi yang akan diubah dalam konstitusi.


Salah satunya adalah usulan materi tentang penundaan pemilihan umum (Pemilu) pada masa darurat, seperti pandemi atau bencana besar. Namun untuk mengusulkan agar dilakukan amandemen, hal tersebut membutuhkan syarat sepertiga dari 711 anggota MPR.


“Sekali lagi kalau ada usulan itu nanti adalah dari anggota MPR, bukan dari pimpinan MPR. Nanti akan dilihat apakah usulan itu sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 37 Ayat 1, yaitu diusulkan 1/3 anggota MPR,” ujar Hidayat saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).


 

Sumber: Republika

Tags: amendemen konstitusiAmendemen UUDamendemen uud 1945bambang soesatyomprusulan amendemen uud 1945
ShareTweetPin
Previous Post

PKS Depok Majukan Imam Budi Jadi Cawalkot, Bagaimana dengan Kaesang?

Next Post

Zelenskyy Pecat Semua Kepala Pusat Perekrutan Militer Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.