Anugerah itu diberikan karena USK dinilai banyak berkontribusi dalam penerapan sistem jaminan halal di Provinsi Aceh, khususnya pada penerapan produk halal. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali yang diterima oleh Ketua LPPM USK, Profesor Taufik Fuadi Abidin.
“Keikutsertaan USK dalam ekosistem halal dimulai dengan adanya beberapa penelitian dosen dan mahasiswa USK terkait dengan produk halal seperti gelatin halal, pengawet halal, keuangan syariah dan lain-lain,” kata Rektor USK, Profesor Marwan, Selasa (6/12/2022).
Ia menceritakan, saat pembentukan LPP POM MPU oleh Sekretariat MPU Aceh, USK banyak mengirimkan dosen, staf dan alumni untuk menjadi auditor halal khususnya dari program studi Teknik Kimia, Teknologi Hasil Pertanian, Teknik Industri, Farmasi dan Kedokteran Hewan.
Pada tahun 2018 atas inisiatif sejumlah peneliti, USK membentuk Pusat Riset Halal (PRH USK) untuk ikut serta berkontribusi bagi masyarakat muslim Indonesia dalam analisis dan pengembangan produk halal dan sistem jaminan halal.
Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan antara lain membuat pelatihan untuk penyelia halal, sosialisasi dan pendampingan untuk umkm, Kerjasama dengan pihak terkait, melakukan webinar dan membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) USK.
“LPH USK yang sudah diusulkan sejak tahun 2020, akhirnya terakreditasi pada tahun 2022 dan menjadi satu satunya LPH yang bisa mengaudit produk yang beredar secara nasional,” ungkapnya.
Penelitian berbasis halal dengan dukungan USK maupun Direktorat Jenderal Pendidikan Dikti telah banyak dilakukan, dimana sudah banyak dihasilkan artikel bereputasi dan terindeks serta terbitnya sejumlah paten/hak cipta.
“Alhamdulillah kita bersyukur atas Anugerah Halal yang diberikan MPU Aceh untuk USK. Award ini menjadi motivasi lebih bagi kami, untuk terus menguatkan dan memberikan inovasi dalam penerapan sistem halal di Aceh khususnya, dan Indonesia umumnya,” pungkasnya.[]










