Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Upaya Pemerintah Saling Akui Sertifikat Vaksin dengan Negara Lain

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 16:24 WIB
in INTERNASIONAL
0
Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berupaya membentuk saling pengakuan sertifikat vaksin atau (mutual recognition agreement/MRA) dengan negara lain.

Kemenkes secara teknis dapat mengakui 98 sertifikat vaksinasi negara-negara mitra.

 JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berupaya membentuk saling pengakuan sertifikat vaksin atau (mutual recognition agreement/MRA) dengan negara lain. Indonesia pun sudah menjalin MRA ini dengan beberapa negara-negara mitra.


“Kemenkes secara teknis dapat mengakui 98 sertifikat vaksinasi negara-negara mitra dan kemenlu juga turut memfasilitasi upaya MRA dengan negara- tersebut,” ujar Sekretaris Bidang Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi (TPPE) Kementerian Luar Negeri RI, Lintang Paramitasari dalam pertemuan media pekanan secara virtual, Kamis (7/4/2022).


Mita mengatakan, terdapat aspek saling pengakuan dari MRA yang disepakati beberapa bulan terakhir. Pada Februari, Indonesia menyepakati saling pengakuan sertifikat vaksin dengan India, Kazakhstan, Arab Saudi, Filipina dan Australia.


“Lalu di bulan April Sri Lanka, Vietnam dan Maladewa,” kata dia. Pengembangan MRA merupakan langkah untuk memfasilitasi perjalanan luar negeri dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya bagi pekerja migran Indonesia, wisatawan mancanegara dan para pelaku bisnis.


“Semua ini tetap kita lakukan mengacu pada protokol kesehatan dan syarat-syarat dari Satgas Covid-19 RI,” kata Mita.


Selain itu Pemerintah Indonesia tengah mendorong Universal Verifier Vaccine Certificate yang memungkinkan sertifikat digital vaksin COVID-19 bisa terbaca di dalam sistem negara lain.  Hal ini untuk mendorong perjalanan lalu lintas batas yang lebih aman.


“Saat ini kami akan membicarakan dengan India, Singapura dan Uni Eropa,” katanya.


Di sisi lain, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenlu RI bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan diplomasi vaksin untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi di dalam negeri baik untuk vaksin primer maupun penguat atau booster.


Mita mencatat pada pekan pertama April, Indonesia kembali menerima vaksin melalui mekanisme COVAX Facility berupa vaksin Moderna sejumlah 1.332.000 dosis. Kemudian pengiriman kedua dari COVAX melalui skema dose sharing dari Amerika Serikat (AS) yaitu vaksin Pfizer sejumlah 3.499.470 dosis


“Hingga hari ini, 7 April jumlah vaksin yang diterima Indonesia dari jalur bilateral maupun multilateral sejumlah 510.351.225 dosis,” katanya.


Mita merinci untuk keseluruhan vaksin multilateral sejumlah 103.939.495 dosis, sedangkan mekanisme bilateral 406.411.730 dosis. Kemenlu RI akan terus melakukan pengawalan kedatangan vaksin ke Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan vaksin dalam negeri sambil memperhatikan laju kapasitas vaksin domestik.

Sumber: Republika

Tags: covid 19kemenkesmutual recognition agreementpengakuan sertifikat vaksinsaling pengakuan sertifikat vaksinsertifikat vaksin internasionalvaksinvaksin Covid-19
ShareTweetPin
Previous Post

Nama Dicatut Buat Minta Sumbangan, Ngabalin Resmi Lapor ke Polisi

Next Post

AS Latih Warga Ukraina Operasikan Drone Switchblade

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.