Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

UNPAB Medan Gelar Kuliah Umum Tentang Penerapan Restoratif Justice Pidana Medis

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (25/04/2024) - 09:54 WIB
in DAERAH
0
UNPAB Medan Gelar Kuliah Umum Tentang Penerapan Restoratif Justice Pidana Medis

UNPAB Medan Gelar Kuliah Umum Tentang Penerapan Restoratif Justice Pidana Medis. Foto: Ist

MEDAN – Program Studi Magister Hukum Kesehatan dan Magister Ilmu Hukum UNPAB menggelar kegiatan kuliah umum tentang Penerapan Restoratif Justice (RJ) Pidana Medis dengan mengundang guru besar Hukum Pidana Universitas Syiah Kuala Profesor Mohd Din, Rabu (24/4/2024).

Kegiatan yang digelar secara daring ini pun dibuka oleh Ka Prodi Magister Hukum Kesehatan T. Riza Zarzani.

Dalam sambutannya, Riza menyampaikan diselenggarakannya kuliah umum ini agar jika terjadinya sengketa medis dapat dilakukan dengan Restoratif Justice.

“Sengketa medis yakni hubungan antara tenaga medis dan rumah sakit dikedepankan Restoratif Justice,” ucapnya.

Ia pun berharap dengan adanya kuliah umum ini bisa membawa manfaat bagi para akademisi dan praktisi.

“Harapannya ini dapat menambah pengetahuan dan informasi bagi kita semua tentang bagaimana penerapan Restoratif Justice dalam sengketa medis,” harapnya.

Dipandu Rahman Maulana Siregar, acara kuliah umum berjalan diawali dengan syarat perkara dilakukan Restoratif Justice.

“Tidak semua perkara bisa dilakukan Restoratif Justice ada persyaratan satu diantaranya yakni adanya kesepakatan antara pelaku dan korban melakukan pendekatan restorative,” paparnya.

Dalam pemaparannya itu juga, Prof. Din mengatakan bahwa untuk dapat memudahkan berjalannya Restoratif Justice perlu dibentuk rumah RJ.

“Seluruh kejaksaan di Indonesia membentuk rumah RJ yang di dalamnya nanti bisa terdapat kebebasan bagi perangkat desa menyelesaikan permasalahannya,” tambahnya.

Profesor Din, jika memang Restoratif Justice sulit untuk dilaksanakan perlu pertimbangan lain.

“Sebenarnya ke depan solusinya diperbaiki jenis kepidanaan yang harus ada mengarah ke perlindungan korban. Dengan RJ misalnya, ada proses penyelesaian dan ada pergantian kerugian kepada korban,” terangnya.

Kuliah umum ini diakhiri dengan berdiskusi bersama para peserta. Beberapa diantaranya menyampaikan tentang contoh perkara yang terjadi di lingkungan sekitar.[]

Tags: headlinemagistermedanNewsUNPAB
ShareTweetPin
Previous Post

BKSDA Aceh Tepis Dugaan Adanya Harimau Sumatera di Mata Ie

Next Post

Pilgub Aceh 2024, Partai Diharap Berani Usung Calon dari Eksternal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.