Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

UMP Aceh 2024 Jadi Rp 3,46 Juta, Naik 1,38 Persen

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (21/11/2023) - 14:56 WIB
in EKONOMI
0
UMP Aceh 2024 Jadi Rp 3,46 Juta, Naik 1,38 Persen

Ilustrasi UMP: (Foto: Pixabay/EmAji)

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3,460.672. Jumlah itu naik 1,38 persen dibanding UMP sebelumnya Rp 3,413.666.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, kebijakan itu dituangkan didalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2024.

“Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada tanggal 17 November 2023,” kata MTA, Senin, 20 November 2023.

Dia menyebut, bahwa terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan provinsi yaitu usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya dan usulan dari unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari UMP sebelumnya.

Menurut dia, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Dia menuturkan, UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” jelasnya.

MTA menambahkan, Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dimana pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu,” pungkasnya.[]

Tags: ekonomiheadlineNewsUpah minimum provinsiUPM Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Lewat Dongeng Kemanusiaan, MIS Attawap Salurkan Donasi Palestina Melalui DD Waspada

Next Post

Aceh Komitmen Cegah Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Jumat (17/04/2026) - 18:10 WIB
jemaah haji 2023

Ini Desain Gelang Jemaah Haji 2026, Dilengkapi Nomor Paspor hingga Kloter

Jumat (17/04/2026) - 17:55 WIB
Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Curian, Polisi Tangkap Pelaku dan 9 Barang Bukti

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Curian, Polisi Tangkap Pelaku dan 9 Barang Bukti

Jumat (17/04/2026) - 16:00 WIB
Berikut Biaya Perjalanan Haji 2025 untuk Jemaah Aceh

Bereh, Dua Madrasah di Banda Aceh Masuk Daftar Top 100 Sekolah Terbaik 2026

Jumat (17/04/2026) - 15:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.