Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Tiga Pelaku Zina di Aceh Timur Dieksekusi 100 Cambukan

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (16/03/2023) - 21:01 WIB
in DAERAH
0
cambuk aceh timur

Salah seorang terpidana kasus perzinaan sedang dicambuk di halaman Dinas Syariat Islam, Kabupaten Aceh Timur di Idi, Kamis, 16/3/2023 (Syafiratul Khaira/Lensakita.com)

Aceh Timur- Tiga terpidana di Kabupaten Aceh Timur dicambuk akibat melakukan zina terhadap anak di bawah umur, ketiganya dicambuk dengan 100 kali cambukan.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16/3/2023).

“Pelaksanaan hukuman cambuk kepada ketiga terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, yang menyatakan sah bersalah telah melanggar hukum sehingga dijatuhkan hukuman 100 kali masing-masing pidana,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Septeddy Endra Wijaya.

Ke tiga terpidana tersebut adalah Saifuddin yang terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Selain dicambuk Saifuddin juga akan menjalani pidana uqubat ta’zir selama 8 bulan penjara,” kata Septeddy Endra Wijaya.

Kemudian, Abdul Aziz terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat l Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dan 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Selain dicambuk juga dipidana uqubat ta’zir 42 bulan penjara,” kata Septeddy Endra Wijaya.

Lalu, Wahyuddin juga bersalah telah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum jinayat dan 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Selain dicambuk juga dikenakan pidana uqubat taazir 60 bulan penjara.

“Pelaksanaan hukuman cambuk yang kita lakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga diharapkan berkurang masyarakat untuk berbuat tindak pidana yang dilarang baik menurut Undang-undang dan Qanun Jinayat Aceh,” katanya.

Septeddy Endra Wijaya juga mengakui, selama dirinya bertugas di Jaksa Aceh Timur kasus perzinaan terhadap anak di Kabupaten tersebut mengalami kenaikan  sebanyak 20 persen dari sebelumnya.

“Mudah-mudahan eksekusi cambuk tersebut pelanggar syariat ini bisa memberi efek jera kepada pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya serta pembelajaran bagi yang lain, ” kata Septeddy Endra Wijaya. (fr)

Tags: acehcambukanislamQanunterpidanatimurzina
ShareTweetPin
Previous Post

Tingkatkan Kepedulian Lingkungan, Siswa AINS Tanam Pohon di Pekarangan Sekolah

Next Post

Hari Bumi, Tanam Pohon dan Tanam Kepedulian Anak Terhadap Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.