Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Emas

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 19:11 WIB
in NASIONAL
0
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

Penyerahan uang suap Rp 2 miliar diduga dilakukan di Padang Golf Candi Semarang.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan tiga pejabat Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah (Jateng) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (7/4/2022). Para tersangka, yakni MRP, IP, dan H. Ketiga tersangka itu, pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, di Kejakgung.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, MRP ditetapkan tersangka selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. MRP, juga diketahui sebagai penyidik PPNS Bea Cukai.


Sedangkan IP, ditetapkan tersangka selaku Kepala KPPBC Semarang. H, ditetapkan tersangka selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jateng.


“Ketiganya, MRP, IP, dan H, ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas periode tahun 2016-2017,” kata Ketut saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, di Jakarta, Kamis (7/4/2022).


“Ketiga tersangka, ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, untuk memudahkan proses penyidikan,” tambah Ketut.


Ketut menolak untuk menyebutkan identitas lengkap dari para tersangka tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, dari hasil penyidikan di Jampidsus dijelaskan, tersangka IP, selaku Kepala KPPBC Semarang, bersama MRP, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Semarang, sekaligus penyidik PPNS, keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.


Yaitu berupa pengamanan kegiatan importasi dan pengurusan dokumen, serta melakukan subkontrak dan pengeluaran barang dari kawasan berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia (HGI). Sedangkan tersangka H, selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jateng, menerima penyerahan uang tunai dari pihak PT HGI.


“Uang tersebut diserahkan di Padang Golf Candi Semarang senilai Rp 2 miliar,” kata Ketut.


Atas perbuatan tersebut, IP ditetapkan tersangka Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan tersangka MRP, dan tersangka H dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Jaksa juga menjerat tersangka MRP, dan H juga dengan Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) a, b UU Tipikor, dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah mengatakan, kasus dugaan korupsi di kawasan berikat Tanjung Emas tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan oknum bea cukai dan pihak swasta dalam penerimaan uang biaya barang masuk berupa tekstil yang dari luar negeri, Cina, dan India. Supardi mengungkapkan, salah satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni PT HGI. Kasus tersebut diduga melibatkan oknum bea dan cukai kantor wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta, serta kantor Pelayanan Semarang Bidang Fasilitas Pabean dan P2.


Kata Supardi, kasus tersebut berawal dari temuan penjualan bahan baku tekstil impor yang dilakukan PT HGI. Bahan baku tekstil impor tersebut, semestinya dikelola PT HGI menjadi barang jadi untuk diekspor. Akan tetapi, bahan baku tekstil impor tersebut, tak dikelola sebagaimana mestinya, dan PT HGI melakukan penjualan di dalam negeri.


“Sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi negara, dan atau kerugian negara,” ujar Supardi, Rabu (2/3/2022). Belum diketahui kerugian ekonomi negara dalam kasus tersebut. Tetapi, pekan lalu, tim penyidik sudah menyita 19 kontainer bahan tekstil milik PT HGI yang berada di Tanjung Priok.

Sumber: Republika

Tags: KejakgungPT Hyoupseung Garment IndonesiaSuap Bea Cukai Semarang
ShareTweetPin
Previous Post

Tiga Menteri Terbitkan SKB Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H

Next Post

Pendaftaran Sayembara Konsep Kawasan dan Gedung IKN Ditutup 8 April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.