Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terjadi Kekosongan Jabatan KPU Selama 27 Jam

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (11/04/2022) - 06:18 WIB
in NASIONAL
0
Komisioner KPU, Hasyim Asyari

Komisioner KPU 2022-2027 baru akan dilantik pada Selasa (12/4/2022) siang.

JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengatakan, terjadi kekosongan posisi setelah anggota KPU periode 2017-2022 berakhir masanya jabatannya per 11 April 2022 pukul 10.00 WIB. Sementara, anggota KPU terpilih periode 2022-2027 baru akan dilantik presiden pada 12 April 2022 pukul 13.30 WIB.

“Maka terjadi kekosongan anggota KPU (sekitar 27 jam),” ujar Hasyim yang juga terpilih kembali untuk lima tahun berikutnya, Ahad (10/4/2022).

Melalui keterangan tertulisnya, Hasyim menjelaskan, dalam situasi demikian, dapat digunakan ketentuan Pasal 555 Undang-Undang Pemilu, yaitu sekretaris jenderal (sekjen) KPU yang menjalankan tugas dan wewenang KPU. Untuk itu, dia meminta sekjen KPU berkirim surat kepada DPR untuk memohon penjadwalan ulang rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pembahasan tahapan Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, RDP sebaiknya dilaksanakan pada Rabu (13/4/2022) pukul 13.00 WIB atau diundur dari jadwal sebelummya, Selasa (12/4/2022). Sebab, jadwal itu bertepatan dengan pelantikan anggota baru KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Istana Negara.

Dia mengatakan, setelah pelantikan, para anggota KPU baru akan melakukan konsolidasi internal mempersiapkan RDP. Namun, intinya KPU tetap mengusulkan agar RDP untuk membahas tahapan Pemilu 2024 tetap digelar pekan ini sebelum masuk masa reses DPR.

“Agar RDP tidak dilaksanakan pada masa sidang berikutnya (bakda Lebaran), dengan tujuan untuk meyakinkan publik bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal yang direncanakan,” kata dia.

Selain itu, pembahasan tahapan pemilu harus dilaksanakan secepat mungkin untuk memberikan ruang waktu bagi KPU mempersiapkannya, sebelum masuk dimulainya tahapan pada 14 Juni 2022. UU Pemilu mengamanatkan, tahapan pemilu harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sementara itu, KPU telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara DPR, pemerintah, serta lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sumber: Republika

Tags: Kekosongan jabatan KPUKPUPelantikan KPUpemilu 2024
ShareTweetPin
Previous Post

PT KAI Buat Skema Antisipasi Dampak Demo di Kawasan Gambir

Next Post

Saran Cak Nun Akronim 'P' di PDI P Lebih Tepat Pengayom

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.