Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terjadi Kekosongan Jabatan KPU Selama 27 Jam

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (11/04/2022) - 06:18 WIB
in NASIONAL
0
Komisioner KPU, Hasyim Asyari

Komisioner KPU 2022-2027 baru akan dilantik pada Selasa (12/4/2022) siang.

JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengatakan, terjadi kekosongan posisi setelah anggota KPU periode 2017-2022 berakhir masanya jabatannya per 11 April 2022 pukul 10.00 WIB. Sementara, anggota KPU terpilih periode 2022-2027 baru akan dilantik presiden pada 12 April 2022 pukul 13.30 WIB.

“Maka terjadi kekosongan anggota KPU (sekitar 27 jam),” ujar Hasyim yang juga terpilih kembali untuk lima tahun berikutnya, Ahad (10/4/2022).

Melalui keterangan tertulisnya, Hasyim menjelaskan, dalam situasi demikian, dapat digunakan ketentuan Pasal 555 Undang-Undang Pemilu, yaitu sekretaris jenderal (sekjen) KPU yang menjalankan tugas dan wewenang KPU. Untuk itu, dia meminta sekjen KPU berkirim surat kepada DPR untuk memohon penjadwalan ulang rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pembahasan tahapan Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, RDP sebaiknya dilaksanakan pada Rabu (13/4/2022) pukul 13.00 WIB atau diundur dari jadwal sebelummya, Selasa (12/4/2022). Sebab, jadwal itu bertepatan dengan pelantikan anggota baru KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Istana Negara.

Dia mengatakan, setelah pelantikan, para anggota KPU baru akan melakukan konsolidasi internal mempersiapkan RDP. Namun, intinya KPU tetap mengusulkan agar RDP untuk membahas tahapan Pemilu 2024 tetap digelar pekan ini sebelum masuk masa reses DPR.

“Agar RDP tidak dilaksanakan pada masa sidang berikutnya (bakda Lebaran), dengan tujuan untuk meyakinkan publik bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal yang direncanakan,” kata dia.

Selain itu, pembahasan tahapan pemilu harus dilaksanakan secepat mungkin untuk memberikan ruang waktu bagi KPU mempersiapkannya, sebelum masuk dimulainya tahapan pada 14 Juni 2022. UU Pemilu mengamanatkan, tahapan pemilu harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sementara itu, KPU telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara DPR, pemerintah, serta lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sumber: Republika

Tags: Kekosongan jabatan KPUKPUPelantikan KPUpemilu 2024
ShareTweetPin
Previous Post

PT KAI Buat Skema Antisipasi Dampak Demo di Kawasan Gambir

Next Post

Saran Cak Nun Akronim 'P' di PDI P Lebih Tepat Pengayom

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.