Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tawuran Pelajar Makan Korban Jiwa, Dua Terduga Pelaku Diringkus

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (23/08/2023) - 09:00 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi Anak Sekolah Tawuran

#image_title

KENDAL–Jajaran Satreskrim Polres Kendal meringkus dua terduga pelaku tawuran antarkelompok pelajar yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Kedua pelaku yang masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar ini diringkus kurang dari 10 jam setelah peristiwa tawuran yang merenggut korban jiwa ini terjadi.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan mengungkapkan, dalam kasus tawuran berujung kematian polisi menetapkan RD (17 tahun) dan SB (15) sebagai tersangka. Keduanya merupakan siswa SMK Bina Utama, Kabupaten Kendal.

Sementara korban meninggal dunia dalam peristiwa tawuran ini adalah MU (16), yang tak lain merupakan salah satu siswa kelas X dari sekolah yang sama. Menurut Feria, peristiwa tawuran ini bermula pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, saat kelompok pelajar Texan mengirimkan tantangan melalui Instagram kepada kelompok Moza.

Setelah itu kedua kelompok remaja ini sepakat untuk bertemu di Jalan Glagah, wilayah Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal pada pukul 02.00 WIB.

Setelah bertemu, kedua kelompok ini saling menyerang. Dalam peristiwa iniĀ  terduga pelaku RD dan SB mengejar korban MU dan kemudian RD membacok korban di bagian leher bawah telinga menggunakan celurit.

Akibat serangan dengan senjata tajam ini, koban sempoyongan dan melihat itu tersangka SB ikut membacok korban dengan celurit yang mengenai punggung. “Korban yang mendapatkan serangan kembali dengan senjata tajam kemudian roboh dan meninggal dunia di lokasi,” tegas Kapolres, dalam konferensi pers, di Mapolres Kendal, Selasa (22/8/2023).

Atas peristiwa ini, masih ungkap Feria, pihak keluarga korban pun melapor peristiwa ini ke Polres Kendal dan kasus ini segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Kendal.

Setelah melakukan prnyelidikan, jajaran Resmob Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap terduga pelaku RD dan SB, pada Senin sekira pukul 12.30 WIB. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kendal untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang

Bersama kedua terduga pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu kaus lengan panjang warna hitam, satu celana pendek hitam, dan satu celana dalam merah. Selain itu juga diamankan sebuah celurit panjang 1 meter, satu buah celurit pedang panjang 1 meter, satu buah celurit pendek dan satu buah keris warna kuning bergagang kayu.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3.

“Maka kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” ujar Kapolres Kendal.

Sumber: Republika

Tags: korban tawuran pelajar meninggalpolres kendaltawuran antarkelompok pelajartawuran pelajartersangka tawuran
ShareTweetPin
Previous Post

Capres dari Partai Republik Usulkan Penghapusan Bantuan Keuangan AS untuk Israel

Next Post

Ponpes Gontor 8 Kebakaran, 100 Santri Berhasil DievakuasiĀ 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.