Puskesmas Beji di Kota Depok.
DEPOK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan kebijakan baru soal tarif layanan kesehatan yang ditetapkan naik yang dimulai sejak Selasa (1/8/2023). Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok yang baru-baru ini dikeluarkan.
“Pengumuman, terhitung sejak 1 Agustus 2023, UPTD Puskesmas se-Kota Depok menerapkan tarif layanan kesehatan baru berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penerapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok,” jelas Dinkes Depok dikutip, Selasa (1/8/2023).
Dengan perubahan tarif layanan, maka rawat jalan pagi yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 10 ribu atau naik 500 persen. Sementara untuk layanan sore, layanan gawat darurat, dan hari libur dikenakan tarif sebesar Rp 15 ribu untuk warga Depok.
Ada juga tarif layanan kesehatan bagi pasien yang bukan merupakan warga Kota Depok, yaitu sebesar Rp 20 ribu untuk layanan pagi. Sementara untuk layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari libur dikenakan tarif sebesar Rp 30 ribu.
Dijelaskan juga, pasien peserta BPJS tidak dikenakan biaya untuk layanan puskesmas di Kota Depok. “Peserta BPJS kesehatan tidak dikenakan biaya,” kata Dinkes Depok.
Republika.co.id mencoba mengkonfirmasi aturan itu kepada Kepala Dinkes Mary Liziawati, namun belum direspons. Meski begitu, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kota Depok, Zakiah membenarkan kenaikan tarif layanan ini.
Meski sudah ada pengumuman soal perubahan tarif, salah satu fasilitas kesehatan, Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Beji menjelaskan kebijakan, masih dalam tahap sosialisasi. Tarif baru akan disosialisasikan pada 1-6 Agustus 2023.
“Sobat Beji tidak perlu khawatir mulai tanggal 1-6 Agustus 2023 masih dalam tahap Sosialisasi perubahan tarif layanan kesehatan baru. Selanjutnya tarif mulai berlaku per tanggal 7 Agustus 2023,” jelas laman resmi Dinkes Depok.
Sumber: Republika










