Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk keempat kalinya. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis (22/1/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026.
“Iya benar, berdasarkan hasil rapat Forkopimda hari ini, Gubernur telah memutuskan perpanjangan keempat status Tanggap Darurat Bencana Aceh selama tujuh hari, mulai 23 sampai dengan 29 Januari 2026,” kata Muhammad MTA dalam keterangan resminya, Kamis malam (22/1/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/e.98/BAK tertanggal 21 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh. Selain itu, juga memperhatikan hasil rapat koordinasi virtual dengan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.
“Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan keempat status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2026 selama tujuh hari ke depan,” jelas MTA.
Dalam amanatnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem turut menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) serta menghimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat langkah-langkah penanganan bencana dan pemulihan pascabencana.
Beberapa instruksi yang ditekankan antara lain memperkuat koordinasi dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana, kementerian, lembaga, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan darurat dan rehabilitasi-rekonstruksi.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menuntaskan pembersihan lingkungan permukiman warga, sarana ibadah, sekolah, pasar, lahan sawah, dan kebun masyarakat yang terdampak bencana.
“Pemenuhan logistik bagi seluruh korban bencana juga menjadi prioritas, termasuk ke sepuluh gampong yang hingga kini masih terisolir di Kabupaten Aceh Tengah,” kata Mualem.
Gubernur Aceh juga menginstruksikan agar segera diupayakan pemulihan mata pencaharian masyarakat terdampak bencana. Di sisi lain, penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) diwajibkan rampung paling lambat pada 2 Februari 2026.
“Seluruh pihak diharapkan bekerja secara terpadu agar penanganan darurat dan pemulihan pascabencana dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” tandas Mualem.[]










