Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Masa Jabatan Rektor UIN Ar-Raniry Diperpanjang hingga Rektor Baru Dilantik

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (31/07/2026) - 21:14 WIB
in DAERAH
0
Rektor UIN Ar-Raniry Ingatkan Gubernur-Wagub Aceh Soal Pendidikan Berkualitas 

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Mujiburrahman. Foto: Humas UIN

Banda Aceh – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, resmi memperpanjang masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh hingga ditetapkan dan dilantiknya rektor definitif yang baru.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Juli 2026. Keputusan itu mulai berlaku terhitung sejak 28 Juli 2026.

Dalam bagian pertimbangan keputusan disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan dilakukan berdasarkan surat usulan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor R.2045/DJ.I/KP/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 tentang usul perpanjangan masa jabatan rektor. Selain itu, Prof. Mujiburrahman dinilai cakap dan memenuhi persyaratan untuk tetap menjalankan tugas tambahan sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh sampai ditetapkannya rektor baru.

Dalam diktum pertama keputusan tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. Mujiburrahman, Pembina Utama IV/e, Profesor pada UIN Ar-Raniry Banda Aceh, diperpanjang hingga pelantikan rektor definitif.

Selanjutnya, pada diktum kedua disebutkan bahwa yang bersangkutan berhak menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, diktum ketiga menyatakan keputusan tersebut diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, serta dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.

Keputusan Menteri Agama tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur pengangkatan rektor serta organisasi dan tata kerja Kementerian Agama.[]

Tags: acehMenagMujiburrahmanpendidikanrektor uin ar raniry
ShareTweetPin
Previous Post

Sambut HUT ke-25, Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam Pohon

Next Post

Sabang Raih Nilai Tertinggi PTSP dan PPB di Aceh, Kantongi Predikat “Sangat Baik”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sabang Raih Nilai Tertinggi PTSP dan PPB di Aceh, Kantongi Predikat “Sangat Baik”

Sabang Raih Nilai Tertinggi PTSP dan PPB di Aceh, Kantongi Predikat “Sangat Baik”

Jumat (31/07/2026) - 21:19 WIB
Rektor UIN Ar-Raniry Ingatkan Gubernur-Wagub Aceh Soal Pendidikan Berkualitas 

Masa Jabatan Rektor UIN Ar-Raniry Diperpanjang hingga Rektor Baru Dilantik

Jumat (31/07/2026) - 21:14 WIB
Sambut HUT ke-25, Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam Pohon

Sambut HUT ke-25, Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam Pohon

Jumat (31/07/2026) - 21:03 WIB
Bank Aceh dan Taspen Bekali ASN Jelang Pensiun Lewat Sosialisasi dan Wirausaha Pintar

Bank Aceh dan Taspen Bekali ASN Jelang Pensiun Lewat Sosialisasi dan Wirausaha Pintar

Kamis (30/07/2026) - 16:28 WIB
Efek Ketegangan Timur Tengah, Permintaan Emas di BSI Melejit

Nasabah Bullion BSI Melonjak 700 Persen, Bisnis Emas Kian Moncer

Kamis (30/07/2026) - 15:16 WIB
USK Juara Umum, Unsam Terima Estafet Tuan Rumah Peksimida 2028

USK Juara Umum, Unsam Terima Estafet Tuan Rumah Peksimida 2028

Kamis (30/07/2026) - 14:54 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.