Banda Aceh – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, resmi memperpanjang masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh hingga ditetapkan dan dilantiknya rektor definitif yang baru.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Juli 2026. Keputusan itu mulai berlaku terhitung sejak 28 Juli 2026.
Dalam bagian pertimbangan keputusan disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan dilakukan berdasarkan surat usulan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor R.2045/DJ.I/KP/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 tentang usul perpanjangan masa jabatan rektor. Selain itu, Prof. Mujiburrahman dinilai cakap dan memenuhi persyaratan untuk tetap menjalankan tugas tambahan sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh sampai ditetapkannya rektor baru.
Dalam diktum pertama keputusan tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. Mujiburrahman, Pembina Utama IV/e, Profesor pada UIN Ar-Raniry Banda Aceh, diperpanjang hingga pelantikan rektor definitif.
Selanjutnya, pada diktum kedua disebutkan bahwa yang bersangkutan berhak menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, diktum ketiga menyatakan keputusan tersebut diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, serta dapat diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Keputusan Menteri Agama tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur pengangkatan rektor serta organisasi dan tata kerja Kementerian Agama.[]









