Rabu, September 9, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Sidang Vonis Perdagangan Tulang Harimau dan Sisik Trenggiling di Aceh Barat Daya

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (28/04/2022) - 17:36 WIB
in DAERAH
0
Sidang Vonis Perdagangan Tulang Harimau dan Sisik Trenggiling di Aceh Barat Daya

Sidang Vonis Perdagangan Tulang Harimau dan Sisik Trenggiling di Aceh Barat Daya. (Foto : Lensakita-Mardili)

Blangpidie — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara 2 tahun 4 bulan kepada 3 terdakwa perdagangan tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan sisik trenggiling, Aceh Barat Daya (28/4/2022).

Sidang vonis itu berlangsung tanpa dihadiri terdakwa (via zoom) di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kamis (28/4/2022) jam 10.30 WIB. Majelis hakim dipimpin langsung oleh Zulkarnain, S.H.,M.H.

Terdakwa TN (57) warga Desa Aur Peulumat Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan dan SB (49) warga Desa Lawe Ger-Ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara dijatuhi kurungan penjara 2 tahun 4 bulan. Sedangkan YF (46) warga Desa Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya yang berprofesi sebagai sopir dalam kasus ini di vonis kurungan penjara 2 tahun.

Selain itu, ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman denda masing-masing sebesar 50 juta rupiah dengan subsider 3 bulan masa kurungan.

Ketiga terdakwa ditangkap pada 25 Januari 2022 dan di tahan dalam rutan Polres Aceh Barat Daya pada 26 Januari 2022, Kemudian lanjutkan terakhir penahanan Pengadilan Negeri Blangpidie pada 27 Juni 2022.

Barang bukti dalam kasus ini berupa tulang belulang 2 individu Harimau Sumatra serta 343,19 gram sisik trenggiling yang akan diperjualbelikan

“Putusan ini sesuai dengan pasal dakwaan penuntut umum, tetapi kita juga berharap Majelis Hakim melihat trek record selain perbuatan itu dilarang secara undang-undang juga harus dilihat hal-hal yang kira meringankan terdakwa,” Erisman (32) Penasehat Hukum Terdakwa.

Dalam putusan sidang, Majelis Hukum memutuskan vonis atas terdakwa 2 tahun 4 bulan penjara dan masing-masing dendan 50 juta. Sebelumnya Penuntut umum menuntut 3 terdakwa dengan masa kurungan 3 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.

Penuntut umum didalam sidang tidak dapat mengambil keputusan secara langsung, pihaknya memilih untuk menyikapi keputusan Majelis Hukum dengan pikir-pikir hingga 7 hari kedepan.

“Dalam ruang sidang kita menyikapinya pikir-pikir, karena perkara ini yang menyita perhatian publik dan ini juga harus lebih dulu kami laporkan ke pimpinan untuk mengambil sikap,”M.Ikbal

“Kalau pimpinan menyikapi ini dengan menerima, berarti kami nyatakan terima ataupun secara undang-undang 7 hari secara otomatis kami tidak nyatakan, maka dinyatakan terima (sudah ingkras secara otomatis). Tapi jika pimpinan memerintahkan banding maka kita akan membuat memori banding” Tutur M.Ikbal (Mewakili Jaksa Penuntut Umum)

Adapun Undang-Undang yang dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1).

Perlu diketahui,Harimau Sumatra merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106/2018 dan saat ini populasinya dialam liar terus menurun. Trenggiling termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. (mdl)

ShareTweetPin
Previous Post

Polisi Tunda Periksa Ello Terkait Kasus DNA Pro

Next Post

TNI AL Siagakan 40 Kapal Perang Amankan Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Toyota Space 2026 Hadir di Suzuya Mall Banda Aceh, Tawarkan Promo dan Doorprize Menarik

Toyota Space 2026 Hadir di Suzuya Mall Banda Aceh, Tawarkan Promo dan Doorprize Menarik

Rabu (09/09/2026) - 16:09 WIB
Pemprov Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang  ‎

Pemprov Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang ‎

Senin (07/09/2026) - 22:08 WIB
BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur

Senin (07/09/2026) - 22:05 WIB
Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Sabtu (05/09/2026) - 20:32 WIB
Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Sabtu (05/09/2026) - 10:45 WIB
BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

Jumat (04/09/2026) - 21:47 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.