Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sidang Perdana PK Enam Terpidana Kasus Vina Diwarnai Perdebatan Hakim dan Kuasa Hukum

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (04/09/2024) - 19:34 WIB
in NASIONAL
0
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).

#image_title

CIREBON – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina yang diajukan oleh enam terpidana, sempat diwarnai perdebatan antara majelis hakim dan tim kuasa hukum dari para terpidana. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Perdebatan itu terjadi saat majelis hakim yang diketuai oleh Arie Ferdian, menyatakan sidang berlangsung secara tertutup. Hal itu dikarenakan ada hal yang menyangkut asusila.

Namun, pernyataan majelis hakim itu diprotes oleh tim kuasa hukum para terpidana. Mereka menyatakan, tidak ada hal menyangkut asusila dalam dakwaan sehingga sidang harus digelar secara terbuka. Sidang sempat diskors selama 15 menit.

Salah seorang tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, menyatakan, pihaknya sepakat tidak akan melanjutkan sidang jika majelis hakim bersikukuh menggelar sidang secara tertutup.

“Kami dari penasehat hukum, secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kalau tetap dinyatakan tertutup, maka kami tidak akan melanjutkan sidang ini,” kata Jutek. 

Jutek menyatakan, dakwaan terhadap kliennya hanya menyangkut Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Selain itu, dalam pengadilan tingkat pertama kasus itu sebelumnya juga digelar terbuka untuk umum.

“Kalau dipaksakan tertutup, kita akan pakai jalur lain. Kami tegas, ini harus terbuka. Kalau tertutup, kami tidak akan lanjutkan,” cetus Jutek.

Sementara itu, setelah skorsing berakhir, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menggelar sidang secara terbuka. Namun, jika menyangkut bagian tindak pidana asusila, maka sidang akan dilaksanakan secara tertutup.

Ditemui di sela sidang, ketua tim kuasa hukum enam terpidana, yang juga Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan, menilai keputusan majelis hakim yang menggelar sidang secara terbuka merupakan keputusan yang bijaksana.

“Kita senang juga ya tadi, setelah sidang dinyatakan mau dilakukan secara tertutup, tapi setelah kita ajukan permohonan kepada majelis, akhirnya kita sepakat, bahwa sepanjang mengenai adanya kekerasan seksual, asusila, itu kita lakukan tertutup. Tapi diluar itu, sidangnya terbuka. Itu keputusan yang bijaksana dari majelis,” kata Otto.

Otto menambahkan, PK itu digelar atas adanya novum atau bukti baru, bukan pemeriksaan secara material pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Ini kan permohonan PK, bukan pemeriksaan material dari pada kasus ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, PK itu diajukan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. Yakni, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana. 

Keenam terpidana itu dan dua terpidana lainnya, yakni Sudirman dan Saka Tatal, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Mereka divonis hukuman seumur hidup, kecuali Saka Tatal.

Saka Tatal yang saat itu masih tergolong dibawah umur, divonis delapan tahun. Namun, ia memperoleh bebas bersyarat pada 2020 setelah menjalani hukuman tiga tahun delapan bulan.

Saka Tatal kemudian mengajukan Peninjauan Kembali untuk membuktikan ia tidak bersalah dalam kasus itu. Sidang PK nya telah selesai digelar pada 1 Agustus 2024 dan hanya tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.

Sementara Sudirman, juga mengajukan PK dalam kasus itu. Namun, sidang PK Sudirman dijadwalkan pada 25 September 2024.

Sumber: Republika

Tags: kasus vinakasus vina cirebonpembunuhan vinapk saka tatalsaka tatalsidang kasus vinasidang pk kasus vinasidang pk vina
ShareTweetPin
Previous Post

Kemendagri Dorong Pemda Kelola Persampahan Secara Kolaboratif

Next Post

Catatan Buruk Harus Dipecahkan, Timnas Indonesia Belum Pernah Menang dari Arab Saudi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bank Aceh dan Taspen Bekali ASN Jelang Pensiun Lewat Sosialisasi dan Wirausaha Pintar

Bank Aceh dan Taspen Bekali ASN Jelang Pensiun Lewat Sosialisasi dan Wirausaha Pintar

Kamis (30/07/2026) - 16:28 WIB
Efek Ketegangan Timur Tengah, Permintaan Emas di BSI Melejit

Nasabah Bullion BSI Melonjak 700 Persen, Bisnis Emas Kian Moncer

Kamis (30/07/2026) - 15:16 WIB
USK Juara Umum, Unsam Terima Estafet Tuan Rumah Peksimida 2028

USK Juara Umum, Unsam Terima Estafet Tuan Rumah Peksimida 2028

Kamis (30/07/2026) - 14:54 WIB
Mualem Dorong Hilirisasi Blok Andaman, Hashim Siap Bantu Datangkan Investor

Mualem Dorong Hilirisasi Blok Andaman, Hashim Siap Bantu Datangkan Investor

Kamis (30/07/2026) - 14:40 WIB
Prodi Kedokteran UIN Ar-Raniry Masuki Tahap Evaluasi, Izin Operasional Ditargetkan Segera Terbit

Prodi Kedokteran UIN Ar-Raniry Masuki Tahap Evaluasi, Izin Operasional Ditargetkan Segera Terbit

Kamis (30/07/2026) - 14:31 WIB
Mualem Tunjuk Wan Malaya sebagai Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA Minta Kader Tetap Solid

Mualem Tunjuk Wan Malaya sebagai Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA Minta Kader Tetap Solid

Rabu (29/07/2026) - 22:11 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.