Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Sengketa Warisan, SPBU Indrapuri Ditutup Sementara

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (06/02/2023) - 17:51 WIB
in DAERAH
0
Sengketa Warisan, SPBU Indrapuri Ditutup Sementara

Aparat keamanan menjaga jalannya eksekusi pengosongan SPBU Indrapuri yang menjadi objek sengketa warisan di Aceh Besar. Foto: Humas MS Jantho

JANTHO – Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar, melakukan gelar eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut.

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi, dihadiri oleh sejumlah hakim, panitera dan juru sita adli serta para pejabat TNI dan kepolisian Aceh Besar. Sekitar seratusan personel TNI dan Polisi ikut berjaga-jaga di lokasi.

Mereka yang bersengketa adalah pemohon (penggugat) atas nama Juliati Binti M.Yacob dan saudaranya, dengan termohon (tergugat) atas nama Rizki Bin Marwan dan saudaranya. Selain itu, ada sejumlah objek sengketa lainnya di Kabupaten Pidie, berupa SPBU, tanah dan toko. Selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasi oleh pihak termohon.

Menurut Redha Valevi, gelar eksekusi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung sesuai dengan putusan Nomor 536 K/Ag/2020 tertanggal 28 Agustus 2020. Salah satu bunyi putusan itu menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik Penggugat dan Tergugat yang merupakan Warisan Dari orang tuanya yaitu H Muhammad Yacob.

Sebelumnya SPBU tersebut dikuasai oleh termohon Rizki Bin Marwan dan keluarga, anak kandung dari Marwan, abang laki-laki pemohon (Juliati). Antara pemohon dengan termohon tersebut merupakan anak dan cucu almarhum M. Yacob dan almarhum Hj. Jamilah, pengusaha asal Pidie.

Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan, ayah dari Rizki (pemohon) dan Juliati (termohon). Setelah Marwan yang juga abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut, dominan dikuasai oleh Rizki dan adiknya atau keponakan dari Juliati. Terjadilah gugat menggugat di pengadilan.

Sengketa harta warisan telah dimulai sejak 2011. Awalnya telah ada putusan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, selanjutnya perkara banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 2018. Selanjutnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2020.

“Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU (Indrapuri) untuk dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan Operasional dari pemiliknya yakni Ny. Juliati Binti M. Yacop,” kata Redha Valevi sesuai bunyi penetapan eksekusi, Senin (6/2/2023).

Selain SPBU Indrapuri, objek sengkata kedua pihak lainnya yang berlokasi di Kabupaten Pidie juga telah diputuskan pembagiannya oleh Mahkamah Agung. Sebuah SPBU lainnya di Kota Sigli kepemilikannya tetap oleh Rizki bin Marwan, sementara tanah dan toko di Pidie ditetapkan sebagai milik Juliati.

Rincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M. Yacob dengan Rizki bin Marwan sebesar Rp 19 miliar. Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp.10,4 miliar merupakan milik Julianti (pemohon) dan 44 persen atau Rp 8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan (termohon).

Penetapan harga ini atas appraisal adalah taksiran nilai properti oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang merupakan badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari menteri sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya.[]

Tags: aceh besarMS Janthopenutupan paksa spbusengketa warisanSPBU Indrapuri
ShareTweetPin
Previous Post

Harimau Simpali Aceh Selatan yang Ditangkap BKSDA Jalani Pemeriksaan Medis

Next Post

UIN Ar-Raniry Beri Pembekalan 1.026 Mahasiswa KPM 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sabang Raih Nilai Tertinggi PTSP dan PPB di Aceh, Kantongi Predikat “Sangat Baik”

Sabang Raih Nilai Tertinggi PTSP dan PPB di Aceh, Kantongi Predikat “Sangat Baik”

Jumat (31/07/2026) - 21:19 WIB
Rektor UIN Ar-Raniry Ingatkan Gubernur-Wagub Aceh Soal Pendidikan Berkualitas 

Masa Jabatan Rektor UIN Ar-Raniry Diperpanjang hingga Rektor Baru Dilantik

Jumat (31/07/2026) - 21:14 WIB
Sambut HUT ke-25, Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam Pohon

Sambut HUT ke-25, Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam Pohon

Jumat (31/07/2026) - 21:03 WIB
Bank Aceh dan Taspen Bekali ASN Jelang Pensiun Lewat Sosialisasi dan Wirausaha Pintar

Bank Aceh dan Taspen Bekali ASN Jelang Pensiun Lewat Sosialisasi dan Wirausaha Pintar

Kamis (30/07/2026) - 16:28 WIB
Efek Ketegangan Timur Tengah, Permintaan Emas di BSI Melejit

Nasabah Bullion BSI Melonjak 700 Persen, Bisnis Emas Kian Moncer

Kamis (30/07/2026) - 15:16 WIB
USK Juara Umum, Unsam Terima Estafet Tuan Rumah Peksimida 2028

USK Juara Umum, Unsam Terima Estafet Tuan Rumah Peksimida 2028

Kamis (30/07/2026) - 14:54 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.