Banda Aceh – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mengutuk peristiwa penembakan terhadap warga saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).
“KontraS Aceh mengutuk penembakan terhadap warga dalam peringatan Maulid di Tiro,” kata Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna dalam keterangannya.
Husna mengatakan, bahwa insiden tersebut menciderai rasa keadilan, keamanan, dan perdamaian di Aceh. Insiden ini dilaporkan menimbulkan korban jiwa dan korban luka akibat tembakan.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa ini diduga bermula dari pengibaran bendera bulan bintang yang memicu kericuhan dan kepanikan. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa pelaku penambakan berasal dari TNI.
“Namun, hal ini belum dapat dikonfirmasi,” ujar Husna.
Ia menilai, kekerasan bersenjata terhadap warga sipil, terlebih dalam momen keagamaan dan tradisi masyarakat, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
“Jika benar peristiwa ini dipicu oleh pengibaran bendera bulan bintang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara tegas mengamanatkan perlindungan hak asasi manusia serta pemenuhan rasa aman bagi seluruh masyarakat Aceh pascaperdamaian,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan represif atau kekerasan bersenjata oleh aparat keamanan terhadap warga sipil bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat di bumi Aceh.
Persoalan simbol daerah, termasuk pengibaran bendera bulan bintang harus diselesaikan melalui dialog dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara nasional maupun dalam kekhususan Aceh.
“Persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan keamanan (security approach) yang berujung pada kekerasan fisik serta jatuhnya korban jiwa dan korban luka,” katanya.
Karena itu, KontraS Aceh mendesak peristiwa tersebut dilakukan investigasi independen dan transparan dengan sejumlah tuntutan.
Pertama, meminta Komnas HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta lembaga berwenang lainnya segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas kronologi, motif, dan pihak yang bertanggung jawab atas penembakan di Tiro secara transparan.
Kedua, mendesak aparat keamanan menghentikan segala bentuk tindakan represif dan kekerasan dalam menyikapi persoalan sosial maupun simbolik di tengah masyarakat Aceh.
Ketiga, menuntut pertanggungjawaban hukum yang adil atas penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Keempat, mendesak adanya jaminan perawatan medis dan pemulihan bagi warga korban penembakan.[]








