Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sebabkan Polusi, Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Didenda Rp 10 Juta

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (17/08/2023) - 08:35 WIB
in NASIONAL
0
Warga membakar sampah rumah tangga (Foto: ilustrasi).

#image_title

 BOGOR — Pembakaran sampah yang kerap dilakukan masyarakat diduga menjadi salah satu penyebab polusi udara. Oleh karenanya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, berencana mengaktivasi kembali Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah, yang bisa menerapkan denda sekitar Rp 10 juta apabila ada pelaku pembakaran sampah.


Turut menyoroti perihal polusi udara, Bima Arya pun mengundang dinas terkait dan IPB University, untuk meminta masukan dan data termutakhir terkait kondisi polusi udara yang kini menjadi atensi. Dari situ, ditemukan beberapa hal yang diduga menjadi penyebab polusi udara di Kota Bogor.


“(Penyebab polusi udara di Kota Bogor) nggak hujan, dari wilayah tetangga barat Kabupaten Bogor, debu pembangunan Jembatan Otista dan jalur pedestrian itu juga mempengaruhi, serta dari internal ada pembakaran sampah,” kata Bima Arya, Rabu (16/8/2023).


Oleh karena itu, Bima Arya akan mengaktivasi lagi Perda 1/2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum dan Perda 9/2012 tentang Pengelolaan Sampah. “Di situ ada sanksi bakar sampah seenaknya itu yang dendanya bisa Rp 10 juta,” jelasnya.


Sebagai langkah ke depan, Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memproses penegakan hukum dengan memperketat Perda. Beberapa di antaranya dengan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan uji emisi kendaraan, dan Satgas Ciliwung untuk lebih intens memastikan pembakaran sampah.


“Dan ada informasi tadi sebagai Ketua Satgas Ciliwung suka ditemukan juga orang bakar ban untuk diambil kawatnya,” ucapnya.


Kendati demikian, Bima Arya mengaku tidak akan menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat Presiden RI Jokowi telah menaikkan gaji ASN.


“Langkah kami tidak akan ada WFH, karena secara umum masih bisa beraktivitas. Apalagi gaji naik 8 persen masa kerja dari rumah. Harusnya tetap bisa kerja maksimal,” kata Bima Arya.


Untuk meningkatkan kesadaran warga akan kualitas lingkungan, ia menambahkan, Pemkot Bogor akan bekerja sama dengan pemantauan titik kualitas udara secara real time setiap jam. “Paling tidak angka pencemarannya, angka polusi berapa dan saran kita yang bisa dilakuka oleh warga apa. Apabila harus menggunakan masker kita informasikan,” ujarnya.

Sumber: Republika

Tags: bakar sampahbakar sampah di bogor didendabakar sampah didendadenda bakar sampah
ShareTweetPin
Previous Post

Warga Depok Diminta Hentikan Kegiatan Selama Tiga Menit, Mulai Pukul 10.17 WIB

Next Post

Pasukan Israel Bawa Buldoser Militer Hancurkan Kamp Pengungsi Balata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.