Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Republika.co.id Dicatut Hoaks 4 Poin Putusan MA Soal Vaksin Halal, Begini Faktanya

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (25/04/2022) - 14:49 WIB
in NASIONAL
0
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga saat peringatan Pekan Imunisasi Dunia 2022 di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (23/04/2022). Kementerian Kesehatan menggelar kegiatan Pekan Imunisasi Dunia 2022 dengan tema Ayo! Sehatkan Keluarga Lewati Pandemi dengan Imunisasi Lengkap.

Salah satu hoaks yang disebar berbunyi, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakahir.

JAKARTA — Beredar sebuah pesan berantai dengan narasi yang menyebutkan 4 poin putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020. Isi hoaks tersebut mencatumkan tautan berita di Republika.co.id pada Jumat, 22 April 2022 berjudul ‘Bunyi Lengkap Putusan MA yang Menangkan YKMI Soal Vaksin Halal‘.


Bunyi pesan berantai yang masif di sebar di Whatsapp Group tersebut berisi:


Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin. Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sedia kala. Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


 



Faktanya, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah keliru. Dilansir dari laman resmi mahkamahagung.go.id terkait putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir. Pun di berita Republika.co.id, tidak ada keterangan aktivitas ibadah dan sekolah tak boleh dibatasi atau harus berjalan normal seperti sedia kala.


Sementara itu, dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat. Dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM. Menkominfo menyatakan, aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.


Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik. Dengan begitu, Kemenkominfo pun mengkategorikan pesan berantai berisi 4 poin putusan MA sebagai berita bohong. “Hoaks,” demikian keterangan Kementerian Kominfo.

Sumber: Republika

Tags: hoaks 4 poin putusan majohnny g platekemenkominfomahkamah konstitusiputusan mahkamah agungputusan vaksin halal
ShareTweetPin
Previous Post

Mensos Optimistis Penyaluran BLT MInyak Goreng Tuntas Sebelum Lebaran

Next Post

Paus Fransiskus Kembali Serukan Gencatan Senjata di Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.