Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pukat Endus Ada Korupsi Kebijakan dalam Kasus Minyak Goreng

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (16/05/2022) - 06:47 WIB
in NASIONAL
0
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar

Kasus minyak goreng masih telalu samar, pola yang terendus ke publik pola sederhana.

 JAKARTA — Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar mencium ada hal janggal dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. Pasalnya, kasus yang selama ini dijabarkan kepada masyarakat, menurutnya sederhana. 


“Saya mengatakan kasus ini masih telalu samar, pola yang terendus ke publik masih pola sederhana. Jadi ada orang, misalnya pengusaha yang ngasih duit, supaya kemudian mendapatkan fasilitas tertentu. Itu menurut saya masih level bawah untuk kita bisa mengatakan apakah itu membongkar atau menyelesaikan kecurigaan kita terhadap kasus minyak goreng ini,” terang Zainal dalam rilis survei Indikator, Ahad (15/5). 


Bagaimana jika kasus ini bukan semata-mata sekadar bayaran sementara atau ucapan terima kasih dalam nominal. Bagaimana jika kasus ini ternyata bentuk lain dari korupsi kebijakan. 


“Gonta ganti kebijakan kan biasanya baunya amis, apalagi kalau kita lihat analisisnya harusnya tidak begitu, insentif itu harusnya bukan dikasihkan kepada pengusaha, awalnya kan dikasih ke pengusaha, akhirnya mereka mendapatkan doble insentif. Mereka tidak jualanan tapi kemudian mereka mendapatkan subsidi negera, sebelum kemudian akhirnya diubah-ubah,” terangnya. 


Dia melanjutkan, kalau ini korupsi kebijakan jadi sengaja dimainkan untuk keperluan tertentu. “Ini bisa makin dahsyat tekanan kepada penyelesaian penegakan hukum itu sendiri. Tapi kita tidak tahu kejaksaan seberapa berani untuk berhadap-hadapan, kalau ini ada korupsi kebijakan,” jelasnya. 


Jika kasus ini merupakan kasus korupsi kebijakaan sebagaimana dugaannya, menurut Arifin, tentu sentimen publik akan semakin tinggi kepada pemerintah. Belum lagi jika berbicara pada efek ketika kebijakan itu diganti, benarkan sudah berefek kuat terhadap harga minyak goreng. 


“Betulkah menyelesaikan problem minyak goreng? Karena ternyata belum juga, ketika mafia sudah ditangkap, betulkah harga minyak goreng langsung turun? Tidak juga,” kata dia.


Zainal mengaku masih menunggu berkas sebenarnya dari kasus korupsi minyak goreng. Zainal masih kurang percaya bahwa Kejaksaan akan mampu membongkar kasus korupsi minyak goreng yang sesungguhnya.


“Mungkin sedikit berbeda dengan temuan mas Burhan, bahwa orang lebih banyak percaya bahwa kejaksaan bisa menyelesaikan, tapi saya ingin mengatakan kalau korupsinya korupsi yang lebih tinggi, tidak hanya sekedar suap biasa, gratifikasi biasa terhadap para pejabat yang untuk ekspor itu,” ujarnya. 


Zainal mengatakan, kejaksaan tentu akan mengalami kesulitan besar untuk membuka petanya dengan detail. Lalu kemudian menyelesaikan kasusnya.


 

Sumber: Republika

Tags: kasus korupsi minyak gorengkorupsi migorpukat ugmZainal Arifin Mochtar
ShareTweetPin
Previous Post

KPU: Anggaran Pemilu 2024 Tahun 2022 Rp 8 Triliun

Next Post

Kinerja Otoritas Kesehatan Mengecewakan, Korut Kerahkan Militer Perangi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

FH USK dan Kejati Aceh Jajaki Kerja Sama Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

FH USK dan Kejati Aceh Jajaki Kerja Sama Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

Jumat (23/10/2026) - 00:05 WIB
Hari Santri Nasional 2026, Dayah Darul Quran Aceh Apresiasi Santri Berprestasi dan Santuni Warga

Hari Santri Nasional 2026, Dayah Darul Quran Aceh Apresiasi Santri Berprestasi dan Santuni Warga

Kamis (22/10/2026) - 20:39 WIB
Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK

Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK

Kamis (22/10/2026) - 15:47 WIB
Donat Labu dan Ketela di Aceh Besar Raih Grade A dari BBPOM

Donat Labu dan Ketela di Aceh Besar Raih Grade A dari BBPOM

Kamis (22/10/2026) - 15:44 WIB
BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

Kamis (22/10/2026) - 15:30 WIB
Jalanan Kota Banda Aceh Lengang pada Hari Pertama Puasa

Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Menteri PU Soroti Kapasitas Jalan di Aceh

Kamis (22/10/2026) - 15:14 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.