Banda Aceh – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) dan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) menjajaki kerja sama strategis untuk memperkuat penegakan hukum di Aceh, khususnya dalam implementasi Syariat Islam, Qanun Jinayat, dan hukum acara jinayat.
Penjajakan tersebut dilakukan melalui kunjungan silaturahmi akademik dan audiensi kelembagaan yang dipimpin Dekan FH USK, Profesor Zahratul Idami, ke Kejati Aceh, Kamis (22/10/2026).
Pertemuan itu menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi kelembagaan yang konstruktif, memperkuat sinergi antara akademisi dan praktisi hukum, serta mengidentifikasi peluang kolaborasi yang dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan dan praktik penegakan hukum di Aceh.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menjembatani kajian akademik dengan kebutuhan empiris di lapangan. Perguruan tinggi memiliki peran dalam mengembangkan ilmu pengetahuan melalui penelitian, kajian kritis, dan penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Sementara itu, kejaksaan memiliki pengalaman praktis dalam penanganan perkara, penuntutan, dan penerapan hukum dalam sistem peradilan pidana.
Melalui sinergi tersebut, kedua institusi diharapkan dapat memperkuat pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan perspektif mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Dengan demikian, kajian hukum tidak hanya berhenti pada tataran normatif atau das sollen, yakni hukum sebagaimana seharusnya, tetapi juga mampu menjawab persoalan empiris dan sosiologis atau das sein, yakni hukum sebagaimana diterapkan dalam kenyataan.
Kerja sama ini juga dinilai relevan di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Perubahan regulasi tersebut membutuhkan pemahaman yang komprehensif serta penyesuaian dalam praktik penegakan hukum, termasuk dalam mengkaji hubungan antara ketentuan hukum pidana nasional dan kekhususan hukum yang berlaku di Aceh.
Dalam konteks tersebut, kajian bersama antara FH USK dan Kejati Aceh diharapkan dapat berkontribusi terhadap penguatan kedudukan, implementasi, dan harmonisasi Qanun Jinayat serta hukum acara jinayat dengan perkembangan sistem hukum pidana nasional.
Upaya harmonisasi itu tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, menghormati kekhususan Aceh, serta menjunjung prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, FH USK dan Kejati Aceh mengidentifikasi dua agenda utama kerja sama yang akan dikembangkan secara konkret dan berkelanjutan.
Agenda pertama adalah penelitian dan kajian hukum kolaboratif. Kegiatan ini mencakup penelitian mengenai efektivitas penegakan hukum, implementasi Syariat Islam, hukum acara jinayat, model perlindungan korban yang berkeadilan, serta berbagai isu hukum strategis yang memiliki urgensi sosial bagi masyarakat dan relevansi bagi institusi penegak hukum.
Agenda kedua adalah pemberian masukan akademik terhadap kebijakan hukum. Kedua institusi berencana mengembangkan forum konsultasi dan diskusi ilmiah sebagai ruang pertukaran gagasan untuk menyebarluaskan hasil penelitian, menyusun rekomendasi kebijakan, serta memberikan masukan akademik terhadap persoalan hukum kontemporer.
Pelaksanaan kedua agenda tersebut akan tetap mengedepankan prinsip independensi dan objektivitas masing-masing institusi.
Melalui penjajakan ini, FH USK dan Kejati Aceh diharapkan dapat membangun kemitraan yang berkelanjutan dalam memperkuat kualitas penegakan hukum, mengembangkan kebijakan berbasis penelitian, serta memastikan penerapan hukum di Aceh tetap selaras dengan ketentuan nasional tanpa mengabaikan kekhususan daerah.[]








