Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PSHK: Rencana Amendemen Kelima UUD 1945 tidak Mendesak

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (17/08/2023) - 19:45 WIB
in NASIONAL
0
UUD 1945 (ilustrasi). PSHK menilai rencana amandemen kelima UUD 1945 tidak mendesak.

#image_title

 JAKARTA — Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai rencana amandemen kelima Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) tidak mendesak. Terdapat empat alasan utama yang pada wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menggulirkan rencana yang digulirkan pada Sidang Bersama MPR RI, Rabu (16/8/2023) kemarin.


“Pertama, usulan untuk menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dan mengembalikan utusan golongan dan utusan daerah dalam MPR, sudah tidak relevan dengan sistem pemerintahan Indonesia saat ini, bahkan cenderung melemahkan sistem presidensial yang telah dibangun di era reformasi,” kata peneliti PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (17/8/2023).


Menurut PSHK, gagasan itu bukan merupakan solusi yang tepat untuk mempertahankan keberlanjutan pembangunan dan penyerapan aspirasi publik dalam pembangunan dan pembentukan kebijakan. Kedua, usulan penundaan pemilu harus didukung dengan argumentasi yang patut (proper) dan masuk akal (reasonable), sehingga penting untuk menyusun dan menyebarluaskan kajian yang komprehensif.


Selain itu, gagasan penundaan pemilu melalui amendemen UUD 1945 sebaiknya tidak untuk mengakomodasi kebutuhan pragmatis jangka pendek, mengingat akan berpotensi menimbulkan bencana konstitusional (constitutional disaster) bagi proses demokrasi elektoral. Alih-alih mengupayakan penundaan, MPR seharusnya memberikan dukungan penuh agar agenda lima tahunan tersebut berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.


“Lalu ketiga, MPR, yang anggotanya terdiri dari DPR dan DPD periode 2019-2024, semestinya lebih fokus pada upaya memperbaiki proses pembentukan dan substansi legislasi,” kata Fajri.


Problema prosedural seperti pelibatan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), aksesibilitas dokumen, transparansi dokumen dan proses pembentukan, serta akuntabilitas proses pembentukan undang-undang, masih menjadi persoalan esensial demokrasi yang tidak direspons dengan baik. Hal itu tecermin pada pembentukan UU Kesehatan dan Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.


Selain itu, performa pencapaian legislasi di DPR masih tidak memuaskan. Ketua DPR menyampaikan dalam Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus 2023, bahwa dari 2019 hingga ditutupnya masa sidang ke-5 tahun 2022-2023, DPR dan Presiden sudah menyelesaikan 64 RUU menjadi UU.


“Tapi apabila dibandingkan dengan jumlah RUU prioritas pada 2019-2024, yaitu sebanyak 259 RUU, capaian itu baru mencapai 25 persen, padahal sisa jabatan mereka tersisa hanya satu tahun dan lebih dari itu, jumlah 64 UU itu tidak seluruhnya merupakan UU yang diprioritaskan pada Program Legislasi Nasional 2019-2024,” kata dia.


Berdasarkan catatan PSHK, hanya ada 46 RUU dari 64 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2019-2024; 13 RUU disahkan di 2020, 16 RUU disahkan di 2021, 15 RUU disahkan di 2022, dan 2 RUU yang baru disahkan di 2023. Adapun 18 RUU lainnya merupakan RUU kumulatif terbuka yang tidak direncanakan sejak awal, seperti pemekaran wilayah Papua dan pembentukan pengadilan tinggi.


Meski pembahasan RUU prioritas tahun 2023 belum usai, catatan PSHK menunjukkan besarnya potensi capaian pengesahan RUU tidak mencapai target. Catatan PSHK menunjukkan, RUU yang tertunda pembahasannya berjumlah dua kali lipat dari RUU yang sedang dalam tahap penyusunan maupun pembahasan bersama DPR dan Presiden.


Alasan keempat, tanpa adanya komitmen dan tindakan untuk menyempurnakan aspek partisipasi publik yang bermakna, aksesibilitas, transparansi, dan akuntabilitas pembentukan undang-undang, amendemen konstitusi hanya akan menjadi forum konsolidasi elite politik untuk melanggengkan kuasa melalui penyalahgunaan kewenangan konstitusional atau autocratic legalism.


PSHK khawatir perubahan-perubahan fundamental dalam UUD 1945 yang diwacanakan dijalankan dengan mengesampingkan nilai-nilai partisipasi publik yang bermakna dan penguatan ketatanegaraan, sehingga berpotensi menghadirkan amendemen konstitusi yang inkonstitusional.


“Jadi PSHK mendesak MPR untuk menghentikan upaya amendemen UUD 1945, utamanya terkait penghidupan kembali pokok-pokok haluan negara, menempatkan MPR sebagai lembaga tinggi negara, dan mengembalikan utusan golongan dan utusan daerah di MPR,” kata Fajri.


PSHK juga meminta DPR dan DPD fokus untuk memastikan Pemilu Serentak Tahun 2024 terlaksana pada Februari 2024 secara luberjurdil. DPR dan DPD juga diminta untuk fokus dan berkomitmen menyelesaikan perencanaan legislasi pada Prolegnas 2019-2024, serta terus meningkatkan upaya mewujudukan nilai-nilai partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), transparansi, aksesibilitas, dan akuntabilitas dalam pembentukan undang-undang secara menyeluruh.


MPR menggulirkan wacana amendemen yang ditujukan, salah satunya, untuk  mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Selain itu, amendemen konstitusi juga dimaksudkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan alasan negara menghadapi kondisi darurat, seperti bencana alam, peperangan, pandemi, ataupun krisis ekonomi.


Tidak sekali ini wacana perubahan konstitusi digaungkan oleh elite politik mendekati perhelatan Pemilu 2024. Isu lain yang pernah terdengar, antara lain, tentang perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara, mengadakan kembali unsur utusan golongan dan utusan daerah dalam MPR, dan penambahan klausul udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.


“Gagasan amendemen UUD 1945 yang diusulkan saat ini tidak mendesak dan justru menunjukkan kemunduran yang kental dengan otoritarianisme. Selain itu, usulan amandemen UUD 1945 juga tidak mengindikasikan upaya penguatan ketatanegaraan, rule of law, dan demokrasi di Indonesia,” kata dia.

Sumber: Republika

Tags: amandemen kelima uud 1945amandemen uud 1945undang undang dasar 1945uud 1945
ShareTweetPin
Previous Post

Wagub Minta Masyarakat Berpartisipasi Agar Kalteng Bebas Kabut Asap

Next Post

Polda Papua Laporkan 3 Warga di Nduga Meninggal Ditembak KKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.