Banda Aceh – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Wilayah Aceh menyampaikan bahwa proses penanganan pascabencana di Aceh telah memasuki masa transisi setelah berjalan selama empat bulan. Sejumlah indikator menunjukkan progres positif, meski pekerjaan besar masih harus dilanjutkan ke tahap rekonstruksi permanen.
Kepala Satgas PRR Wilayah Aceh, Safrizal ZA, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penilaian dewan pengarah dalam rapat yang digelar di Jakarta, penanganan darurat hingga masa transisi berjalan dengan baik dan lancar.
“Setelah empat bulan proses rehabilitasi dan rekonstruksi, berdasarkan penilaian dewan pengarah, proses penanganan darurat dan masa transisi berjalan dengan baik. Banyak progres yang telah kita capai, baik dari indikator pemerintah maupun akses layanan kepada publik,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, capaian tersebut meliputi berbagai sektor penting seperti pendidikan, sosial, serta penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak, baik hunian sementara maupun hunian tetap.
“Indikator pendidikan, sosial, serta hunian—baik hunian tetap maupun hunian sementara—menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan,” katanya.
Meski demikian, Safrizal menegaskan bahwa upaya rehabilitasi dan rekonstruksi belum selesai. Saat ini, pemerintah masih berada pada tahap pemulihan darurat yang bertujuan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
“Pekerjaan tentu belum selesai. Ini baru sampai tahap masa transisi. Yang kita lakukan saat ini adalah pemulihan darurat agar akses, jaminan hidup, dan layanan dasar masyarakat dapat terpenuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan rencana induk (master plan) sebagai dasar pelaksanaan rekonstruksi permanen di wilayah terdampak.
“Rencana induk ini akan menjadi dokumen bersama sebagai dasar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi permanen. Finalisasi rencana induk sudah dipaparkan di hadapan dewan pengarah,” ungkap Safrizal.
Menurutnya, rencana induk tersebut tinggal menunggu satu kali pertemuan lanjutan untuk mendapatkan persetujuan sebelum diajukan kepada Presiden untuk disahkan.
“Satu kali pertemuan lagi untuk persetujuan, kemudian akan kita ajukan kepada Bapak Presiden untuk pengesahan. Rencana induk inilah yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan rekonstruksi permanen,” pungkasnya.[]










