Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Prodi Magister Hukum UNPAB Gelar Webincang Bahas Mediasi Penal di Indonesia

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (13/10/2023) - 15:08 WIB
in DAERAH
0
Prodi Magister Hukum UNPAB Gelar Webincang Bahas Mediasi Penal di Indonesia

Prodi Magister Hukum UNPAB Gelar Webincang Bahas Mediasi Penal di Indonesia. Foto: Ist

MEDAN – Program Studi Magister Hukum berkolaborasi dengan Prodi Ilmu Hukum Universitas Pancabudi (UNPAB) menggelar acara webincang secara virtual dengan tema “Mediasi Penal Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif”, Jumat (13/10/2023). 

Acara yang diikuti oleh gabungan mahasiswa serta civitas akademika magister Hukum ini pun secara resmi dibuka oleh Direktur Pascasarjana UNPAB, Kiki Farida Ferine.

Kiki menyampaikan alasan digelar kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan keadilan hukum yang saat ini mengalami pembaharuan.

“Salah satunya mediasi penal. Seiring kebutuhan masyarakat dewasa ini kita perlu berdiskusi bagaimana sebenarnya penerapannya. Semoga kegiatan ini bisa membawa manfaat dengan hasil yang kita harapkan,” ucapnya.

Pada kesempatan ini juga, T. Riza Zarzani, mengucapkan terima kasih atas kesediaan narsumber dan peserta.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada para narasumber yang luar biasa, seluruh hadirin bahkan yang ada yang dari beda provinsi. Harapannya kegiatan ini membawa  kebaikan untuk kita semua,” katanya.

Sebagai pembuka materi, Kabag Administrasi Kedeputian Hukum dan HAM, Emir Ardiansyah menjadi narasumber pertama yang menyampaikan materi tentang Mediasi Penal Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan di Indonesia.

Emir menyampaikan problematika mediasi penal yang selama  ini terjadi. “Mediasi penal tidak bisa menjamin hak-hak pemulihan korban seperti status barang bukti dalam sebuah kasus juga menjadi kendala. Ketika restorasi justice, statusnya tidak  lagi ke pengadilan, itu menjadi problem,” sebutnya.

Untuk itu, kata Emir, perlu adanya kesepakatan dan kesepahaman tentang mediasi penal. “Tentang mediasi penal ini, paling tidak tetap melibatkan peradilan meski sifatnya berupa putusan,” paparnya.

Disamping itu, narasumber kedua Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakarsa, menyampaikan materi berbeda tentang Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia.

“Penting untuk dicatat bahwa mediator tidak dapat memaksakan penyelesaian kepada para pihak, sebaliknya mereka membantu para pihak dalam menentukan ketentuan-ketentuan kesepakatan itu sendiri,” ungkapnya.

Webincang dilanjut oleh Narasumber ketiga yakni Dosen Prodi Ilmu Hukum UNPAB, Ismaidar. Ia secara gamblang menyampaikan tentang Keadilan Restoratif Sebagai Harapan Baru Bagi Para Pencari keadilan.

“Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pembinaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa penting untuk diketahui bagaimana persyaratan umum restoratif juctice. “Tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan beberapa poin lainnya yang diaturberdasarkan peraturan Kejari 15/2020 perlu dipahami betul termasuk pengecualiannya,” ucap Ismaidar.

Usai ketiga narasumber memaparkan materi, para peserta secara aktif berdiskusi baik bertanya dan mengutarakan pendapat.[]

Tags: headlinehukumMagister HukummedansumutUNPAB
ShareTweetPin
Previous Post

Eks Mentan SYL Dijemput Paksa, Tiba di KPK dengan Tangan Terikat

Next Post

PLN UID Sumatera Utara Resmikan Program TJSL Berbasis Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.