Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB Gelar Webincang Medikal Forensik

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (29/02/2024) - 21:20 WIB
in DAERAH
0
Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB Gelar Webincang Medikal Forensik

Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB Gelar Webincang Medikal Forensik. Foto: Ist

MEDAN – Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi (UNPAB) Medan menggelar kegiatan Webincang bertema “Medical Forensic dalam Pembuktian Hukum Pidana Berdasarkan Scientific Evidence”, Kamis (29/2/2024).

Acara ini dibuka oleh Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan Dr. T. Riza Zarzani, S.H, MH. Sebelum membuka acara secara resmi, Dr. Riza menyampaikan bahwa digelarnya kegiatan ini sebagai bentuk kebutuhan Ilmu Hukum terhadap Ilmu Kesehatan.

“Untuk kebutuhan hukum dalam hal pembuktian hukum misalnya tentu kita butuh ilmu lain seperti Forensik. Maka, kita undanglah para ahli di bidang tersebut,” ucapnya.

Dengan diadakannya kegiatan ini kata Riza, harapannya para peserta Webincang bisa bertambah wawasan tentang ilmu kesehatan.

“Khususnya kita jadi lebih tahu tentang bagaimana perkembangan dunia kesehatan saat ini yang memiliki kaitan untuk pembuktian hukum pidana. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan berjalan dengan lancar,” ucap Dr. Riza sembari membuka acara.

Dalam kesempatan ini, pembicara pertama yakni dr. Reinhard JD. Hutahaean, S.Ked, SH, SpFm, MM, M.H yang menjabat sebagai Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Djasamen Saragih Kota P.Siantar menyampaikan bagaimana medical forensic dapat dijadikan pembuktian dalam hukum pidana.

“Ada beberapa rangkaian barang bukti yang akan menjadi alat bukti dimulai dari adanya prosedur permintaan, pelaksanaan atau penyelenggaraan yang benar, adanya hasil pemeriksaan yang benar dan faktual sesuai Kaidah Ilmiah, lalu adanya interpretasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, dan terakhir adanya hubungan yang benar (kuat) dengan alat buktinya lainnya,” ucapnya.

Tidak hanya itu, dr. Reinhard juga turut memberikan penjelasan tentang tata cara pengambilan dan penyimpanan sampel medis. “Barang bukti yang digunakan tentu berbeda-beda sesuai dengan kasus, misal kasus keracunan barang buktinya sisa makanan, kemudian muntahan, yang tentu berbeda dengan kasus pemerkosaan dengan barang bukti yang berbeda juga,” ucapnya.

Usai dr. Reinhard menyampaikan materinya, Dr. Rahmayanti, S.H, M.H, selaku dosen UNPAB juga turut menyampaikan materi dari sisi penjelasan hukum. Ia menyampaikan bahwa bukti menjadi jalan untuk mengungkapkan dan membuktikan pelaku suatu tindak pidana.

“Karena sesuai Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP telah memberikan penjelasan bahwa dalam proses penentuan seseorang telah bersalah atau melakukan suatu tindak pidana didasarkan pada alat bukti dengan syarat keterpenuhan minimal 2 alat bukti dan dengan alat bukti tersebut terbangun keyakinan hakim,” paparnya.

Dr. Rahmayanti juga menegaskan bahwa bukti forensik sangat berharga dalam membangun elemen kunci dari suatu kejahatan, mengidentifikasi orang-orang yang berada di TKP, membebaskan terdakwa yang tidak bersalah, dan menguatkan kesaksian korban.[]

Tags: forensikheadlineNewsUNPAB Medan
ShareTweetPin
Previous Post

AJI Banda Aceh Gelar Diskusi Deforestasi Hutan

Next Post

MAN 2 Langkat Gelar Mitigasi Bencana dan Donasi untuk Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.