BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menetapkan Presiden Persiraja Zulfikar SBY sebagai tersangka. Zulfikar SBY jadi tersangka kasus pembelian saham klub Persiraja itu dengan cek kosong.
Baca juga: Sudah Kembalikan Uang Panjar Rp 350 Juta, Persiraja Kembali Milik Dek Gam
“Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian klub dengan cek kosong,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (19/4/2023).
Fadillah mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zulfikar SBY belum ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap perubahan status tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Kisruh Persiraja Soal Kepemilikan Saham di Mediasi PSSI Pusat
“Benar, Zulfikar belum ditahan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah lebaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah dihadirkan lima orang saksi ahli kedua belah pihak, baik pelapor dan pihak manajemen Persiraja.
“Sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan ahli hukum diduga kuat adanya tindak penipuan cek kosong,” ucap Fadillah.
Sebelumnya, Presiden Persiraja Zulfikar dilaporkan oleh tim mantan presiden Persiraja Nazaruddin Dek Gam terkait kasus tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong.
Untuk diketahui, Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju dengan harga 1 miliar. Dia hanya membayar Rp 350 juta pada tahap pertama dan belum melunasi sisa pembelian saham tersebut.
Untuk pembayaran tahap kedua sebanyak Rp 650 juta itu, Zulfikar SBY memberikan cek yang jatuh tempo pencairan pada 22 November 2022. Namun saat dilakukan penarikan, jumlah nominal yang dijanjikan itu tidak ada (cek kosong).[]










