Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Posko Pengaduan THR Kemnaker Siap Terima Aduan, Begini Caranya

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (17/04/2022) - 16:40 WIB
in NASIONAL
0
Uang korupsi. (ilustrasi)

Kemnaker meminta perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh

JAKARTA Pemerintah sudah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk lebaran 2022 harus dibayarkan secara penuh. 


Seperti tahun sebelumnya, apabila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja/buruh bisa mengadukan keluhan THR melalui posko di Kemnaker atau posko online dengan mendaftar di https://account.kemnaker.go.id/auth/login.


Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR tahun ini dibayarkan penuh. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Apabila masih ditemukan perusahaan atau pengusaha yang tidak membayar THR sesuai aturan yang ada, maka bisa dilaporkan langsung ke posko THR baik di kantor Kemnaker atau secara online. “Kami mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Kegamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan,” ujar Menaker Ida, Ahad (17/4/2022).


Menaker menyatakan, keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya. 


“Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh),” ucapnya.


Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal. Termasuk pulihnya kegiatan belajar mengajar; dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.


“Kemampuan dan keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat,” imbuhnya.


Lebih lanjut dia mengemukakan, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini yang ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022. Dimana sudah banyak kegiatan skala nasional dan internasional, serta meningkatnya wisatawan mancanegara.


Namun apabila masih ditemukan ada perusahaan dan pengusaha yang tidak membayar THR seperti ketentuan yang ada. Kemnaker telah menyiapkan posko aduan THR 2022.


Pengaduan bisa dilaporkan melalui aplikasi SIAP KERJA yang diunduh melalui playstore atau website https://account.kemnaker.go.id/auth/login dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkahnya antara lain:


1. Pilih Menu Masuk


2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (mendaftarkan diri jika belum terdaftar)


3. Konsultasi THR: (Tekan Menu Konsultasi THR), (Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja), (Masalah THR tak terselesaikan berlanjut ke point 4)


4. Pengaduan THR, (Tekan Menu Pengaduan THR) (Isikan formulir), (Laporkan)

Sumber: Republika

Tags: cara adukan thrketentuan thrpembayaran thrposko pengaduan thrTHR
ShareTweetPin
Previous Post

Prodi Ilmu Pemerintahan UMM Peringkat Pertama Kinerja Publikasi Sinta

Next Post

Gelar Kejuaraan Karate Tingkat Nasional, Ini Target UEU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi Basarnas di Perairan Aceh Besar

Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi Basarnas di Perairan Aceh Besar

Sabtu (16/05/2026) - 23:28 WIB
Kisah Hartati, Korban Banjir Aceh Tamiang yang Tetap Penuhi Panggilan Haji

Kisah Hartati, Korban Banjir Aceh Tamiang yang Tetap Penuhi Panggilan Haji

Sabtu (16/05/2026) - 22:18 WIB
Muhammad Amin dan Istri Wujudkan Impian Haji dari Hasil Jualan Ikan dan Kacang Asin

Muhammad Amin dan Istri Wujudkan Impian Haji dari Hasil Jualan Ikan dan Kacang Asin

Kamis (14/05/2026) - 17:18 WIB
Putra Laweung Penerima Beasiswa BIB-LPDP Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Putra Laweung Penerima Beasiswa BIB-LPDP Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta

Rabu (13/05/2026) - 14:35 WIB
Hilal di Bawah Ufuk, Kemenag Aceh: Awal Ramadan Diperkirakan Kamis

Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Iduladha 1447 H di Observatorium Tgk Chik Kuta Karang

Rabu (13/05/2026) - 13:41 WIB
BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Dorong Layanan Bangga Kencana Lebih Profesional

BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Dorong Layanan Bangga Kencana Lebih Profesional

Selasa (12/05/2026) - 21:54 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.