BANDA ACEH | LENSA KITA – Jajaran Satlantas Polresta Banda Aceh melakukan hunting sepeda motor berknalpot brong di Banda Aceh. Hasilnya, 18 sepeda motor berknalpot brong berhasil berbagai jenis diamankan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista, didampingi Ps. Kanit Turjawali Ipda Amrizal, mengatakan pihaknya fokus pada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (brong) di bulan suci ramadhan.
“Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong seharusnya mengikuti perkembangan selama ini yang dilanukan oleh Satlantas Polresta Banda Aceh, dimana himbauan tentang penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, apalagi saat ini warga sedang melaksakanan tadarus di masjid-mesjid,” kata Kompol Radhika Angga Rista, Jumat (22/4/2022).
Radhika mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
Dalam hunting malam ini, polisi mengamankan 18 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dengan berbagai jenis.
Dalam razia-razia sebelumnya Satlantas Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 125 motor knalpot brong.
Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
”Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Banda Aceh aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong,” ujarnya.
Dia menuturkan, Polresta Banda Aceh mulai hari ini Jumat (22/4/2022), menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2022 untuk memastikan Ramadhan tahun ini damai dan sehat.
“Nantinya akan melibatkan patrol-patroli gabungan yang akan melibatkan TNI dan instansi terkait lainnya guna menciptakan wilayah hukum Polresta Banda Aceh aman dari pengguna knalpot brong,” sebutnya.
Radhika menjelaskan, Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan.










