Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polres Garut Ungkap Kasus Prostitusi di Hotel Kawasan Wisata

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/04/2022) - 05:05 WIB
in NASIONAL
0
Prostitusi (ilustrasi).

Tersangka ditangkap ketika menjajakan PSK kepada tamu hotel.

GARUT — Seorang lelaki berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi di Kabupaten Garut. Lelaki itu ditangkap saat menjajakan pekerja seks komersial kepada tamu hotel di kawasan wisata Cipanas pada Sabtu (16/4/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat pada Sabtu, pekan lalu. Informasi menyatakan akan terjadi transaksi penjualan perempuan penghibur kepada lelaki di salah satu hotel di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut.

“Kami kemudian turunkan Unit PPA untuk menyelidiki informasi itu. Hasilnya, informasi itu benar adanya,” kata dia saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menangkap tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,5 juta dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk pengangkut perempuan.

Dede mengatakan, tersangka diduga telah beroperasi dalam 1 tahun terakhir. Tarif yang dipasang untuk satu perempuan kepada lelaki hidung belang berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. “Pelaku dapat fee Rp 250 ribu sekali main,” kata dia.

Dalam melakukan aksinya, tesangka menawarkan langsung kepada lelaki hidung belang. Diduga, tersangka memiliki jaringan di hotel-hotel yang ada di Kabupaten Garut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Sumber: Republika

Tags: Prostitusi kawasan wisataProstitusi Wisata GarutWisata Prostitusi Garut
ShareTweetPin
Previous Post

Kasus Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung Sebut Menteri Pun akan Diproses Jika Cukup Bukti

Next Post

Demi Uang, Eks Tentara Ethiopia Ingin Gabung Pasukan Tempur Rusia di Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wali Kota Sabang Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Wali Kota Sabang Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Minggu (12/07/2026) - 16:54 WIB
PSSI Aceh Gratiskan Tiket Nonton Piala Soeratin U-17 hingga Final

PSSI Aceh Gratiskan Tiket Nonton Piala Soeratin U-17 hingga Final

Minggu (12/07/2026) - 16:52 WIB
Bendungan Keureuto dan Rukoh Resmi Beroperasi, Mualem Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden

Bendungan Keureuto dan Rukoh Resmi Beroperasi, Mualem Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden

Sabtu (11/07/2026) - 18:19 WIB
ITF UIN Ar-Raniry Bantu 86 Mahasiswa, Total Penyaluran Dana UKT Tembus Rp2,06 Miliar

ITF UIN Ar-Raniry Bantu 86 Mahasiswa, Total Penyaluran Dana UKT Tembus Rp2,06 Miliar

Jumat (10/07/2026) - 20:50 WIB
Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Sekda Aceh Hadiri Peresmian di Pidie

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Sekda Aceh Hadiri Peresmian di Pidie

Jumat (10/07/2026) - 20:47 WIB
BPMA dan Polda Aceh Evaluasi Pengamanan Obvitnas di Blok A Medco Aceh Timur

BPMA dan Polda Aceh Evaluasi Pengamanan Obvitnas di Blok A Medco Aceh Timur

Jumat (10/07/2026) - 08:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.