Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polisi Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (15/05/2025) - 14:25 WIB
in DAERAH
0
Polisi Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Polisi menangkap pelaku pembobol brankas di Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH – Pembobolan brankas yang berisi uang dan emas bernilai ratusan juta rupiah terjadi di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada 30 April 2025 lalu.

Brankas itu milik salah satu warga setempat bernama Hilwasi (43). Korban pun merugi hingga Rp 280 juta. Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial MUA (26), yang juga warga setempat.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Banda Aceh menerima laporan korban pada 4 Mei 2025 lalu. Pasca pelaporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025 lalu setelah kembali dari Medan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Pelaku MUA diketahui merupakan orang yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban. Di hadapan petugas saat tertangkap, ia langsung mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, uang tunai senilai Rp 152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, I-Phone hingga motor Mio Soul GT dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas diamankan sebagai barang bukti.

“Sebagian dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar Rp 152 juta lebih kita amankan sebagai barang bukti. Pelaku masih ditahan dan diproses hukum lanjut,” ungkapnya.

Kronologis Pembobolan Brankas

Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, pada Rabu, 30 April 2025 siang, MUA datang ke rumah korban menggunakan motor Mio Soul GT miliknya.

Ia kemudian masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong melalui pintu samping yang dirusaknya. Pelaku juga sempat mengambil cangkul yang ada di samping rumah korban.

“Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu,” ucapnya.

Sejumlah emas dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta pun langsung digasak habis. Hasil curian ini sempat dibawa pulang ke rumah, sebelum akhirnya dijual ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh.

“Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Usai menjual emas curian tersebut, MUA lalu membeli sejumlah barang seperti sepatu, I-Phone, cincin emas dan lain-lain, termasuk menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan.

Tim rimueng yang telah mengintai keberadaan pelaku dan langsung menyergap tersangka saat chek out di Hotel, ujar Kompol Fadillah. Kini yang bersangkutan masih kita tahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” katanya.[]

Tags: acehheadlinepencurianpolisiPolresta banda aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Pastikan Kualitas Hewan Kurban, Ini Langkah Dompet Dhuafa Waspada

Next Post

MPA Bireuen Kunjungi MPD Nagan Raya, Perkuat Sinergi Pendidikan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Berburu Talenta Muda, PSSI Aceh Gelar Festival Piala Presiden U-10 dan U-12

Berburu Talenta Muda, PSSI Aceh Gelar Festival Piala Presiden U-10 dan U-12

Sabtu (20/06/2026) - 16:44 WIB
Sekda Nasir: Suara Anak Penting untuk Pembangunan Aceh Kedepan

Sekda Nasir: Suara Anak Penting untuk Pembangunan Aceh Kedepan

Sabtu (20/06/2026) - 13:33 WIB
Ngoh Wan Dorong Penataan Pengelolaan Wisata Pasca Kasus Dugaan Pungli di Lamreh

Ngoh Wan Dorong Penataan Pengelolaan Wisata Pasca Kasus Dugaan Pungli di Lamreh

Sabtu (20/06/2026) - 13:30 WIB
Diduga Peras Pengunjung Wisata Lamreh, Lima Terduga Pelaku Ditangkap Polda Aceh

Diduga Peras Pengunjung Wisata Lamreh, Lima Terduga Pelaku Ditangkap Polda Aceh

Sabtu (20/06/2026) - 12:01 WIB
Karo AUPK UIN Ar-Raniry Lantik 19 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Transformasi Digital

Karo AUPK UIN Ar-Raniry Lantik 19 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Transformasi Digital

Sabtu (20/06/2026) - 11:57 WIB
Semarak Tahun Baru Islam 1448 H, Lapas Blangpidie Gelar Tabligh Akbar

Semarak Tahun Baru Islam 1448 H, Lapas Blangpidie Gelar Tabligh Akbar

Sabtu (20/06/2026) - 11:52 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.