Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polisi Sita Barang Bukti Tambahan Kasus Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (12/07/2023) - 14:18 WIB
in DAERAH
0
Polisi Sita Barang Bukti Tambahan Kasus Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Pemaparan barang bukti tambahan yang disita Satreskrim Polresta Banda Aceh terkait kasus pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center. Foto: Ist

BANDA ACEH – Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali menyita barang bukti tambahan berupa uang sebesar Rp. 295. 835.255.- terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Banda Aceh, Selasa (11/7/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah mengatakan, penyitaan uang tersebut terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh tahun 2018 dan tahun 2019.

“Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan,” ucap Fadillah didampingi Kanit Tipikor Ipda Zainur Fauzi.

Fadillah menjelaskan, bahwa berdasarkan dari hasil keterangan tersangka DA dan tersangka SH serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti.

Barang bukti yang disita, sambung Fadillah, diantaranya sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp. 295.835.255,- yang di peroleh dari SH sebesar Rp.142.809.932,- serta dari RR (82), pihak Mukim Meuraxa, sebesar Rp.153.025.323,-

Pihak Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang menyelidiki aliran dana ganti rugi yang masuk kerening pribadi D.A sebesar Rp.223.531.120,- yang menurut pengakuan tersangka dipergunakan sebagai biaya hidup atau kepentingan pribadi.

“Dana yang masuk ke rekening pribadi DA sangat besar, berkisar Rp. 223.531.120,-. Dan menurutnya, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya, dimana tim sedang mendalami terkait pembenaran penggunaanya,” ujar dia.

Untuk diketahui, bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.008.057.357,-, tutur Fadillah.
Mantan Kasat Polres Nagan Raya ini mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, masih ada sejumlah uang yang saat ini berada pada beberapa gampong di wilayah kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampongnya ada menerima sebesar Rp.46.664.600,-.

Untuk itu, penyidik meminta kepada pihak aparatur gampong yang masih menyimpan dana tersebut, agar segera menyerahkan uang kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut.

Selain uang, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap empat persil tanah yang terletak diantaranya tiga persil di gampong Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh dan satu persil lagi di gampong Ulee Lheue dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2.

“Untuk empat persil tanah yang disita, sudah memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Akta Jual Beli (AJB), sedagkan uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.[]

Tags: Kasus Korupsi Lahan ZikirNurul Arafah Islamic CenterPolresta banda aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Camat Samadua Keluhkan Kondisi Gedung Pertemuan ke Pemkab Aceh Selatan

Next Post

390 Jemaah Haji Aceh Utara Tiba dari Arab Saudi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Mualem Tunjuk Wan Malaya sebagai Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA Minta Kader Tetap Solid

Mualem Tunjuk Wan Malaya sebagai Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA Minta Kader Tetap Solid

Rabu (29/07/2026) - 22:11 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

Rabu (29/07/2026) - 17:49 WIB
Sekda Nasir Silaturahmi dengan Kapolda Aceh

Sekda Nasir Silaturahmi dengan Kapolda Aceh

Rabu (29/07/2026) - 17:47 WIB
Wagub Aceh Safari ke Sejumlah Dayah, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama

Wagub Aceh Safari ke Sejumlah Dayah, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama

Rabu (29/07/2026) - 17:45 WIB
Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

Rabu (29/07/2026) - 17:41 WIB
Kontes Kakao Sabang 2026 Diharapkan Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah

Kontes Kakao Sabang 2026 Diharapkan Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah

Rabu (29/07/2026) - 17:37 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.