BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus MR (22) dan ROY (23) dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar, Senin (26/12/2022) sore.
Dua pemuda asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, diciduk Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, terkait kasus pencurian sepeda motor. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomo LP-B/ 22 /XII/2022/SPKT/ Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan penangkapan terhadap pelaku di Lampeuneurut itu atas dasar laporan korban terkait pencurian sepeda motor.
“Tidak sampai 24 jam dari kejadian, pemuda asal gampong dalam Kecamatan Darul Imarah diringkus tim rimueng di depan Meunasah,” kata Kompol Fadillah dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Ia menjelaskan, awalnya dua pelaku curanmor, MR (22) dan ROY (23) diringkus setelah dilakukan penyelidikan karena melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam BL 4941 LAR milik Rafsanjani (23) warga Seungko Mulat, Aceh Besar, Senin (26/12/2022) dini hari.
Ia menyebutkan, aksi pencurian sepeda motor milik Rafsanjani tersebut dilakukan di dalam sebuah toko di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. Saat itu, korban memarkirkan kenderaannya di depan pintu dalam toko.
“Saat korban terbangun dari tidurnya, melihat pintu masuk yang terkunci sudah terganjal dengan sebuah tang, dan ianya curiga ada yang masuk kedalam toko. Dan akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah raib, ” ucap Kompol Fadillah.
Fadillah menyampaikan, usai korban membuat LP dan hasil penelusuran informasi dari berbagai kalangan, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue berhasil mengetahui keberadaan pelaku di depan Meunasah.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku MR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dan motor tersebut telah di gadaikan kepada orang lain sebesar Rp 1 juta di Desa Lamsabang, Kuta Baro, Aceh Besar,” tutur Kasatreskrim.
Selanjutnya tim mencari barang bukti tersebut di desa Lamsabang, Aceh Besar dengan melakukan koordinasi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Baro. Ia menuturkan bahwa sepeda motor korban ditemukan pukul 18.00 WIB di depan sebuah rumah kosong.
Ia menambahkan, setelah di lakukan interogasi terhadap kedua pelaku, ROY tidak mengetahui bahwa MR akan melakukan pencurian, namun ia hanya mengantar MR ke Ulee Lheue, selanjutnya ROY kembali kerumahnya.
“Kini pelaku MR dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. MR dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.[]










