Sabtu, September 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Polisi Hong Kong Tangkap Enam Orang Aktivis

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (06/04/2022) - 18:06 WIB
in INTERNASIONAL
0
Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Kepolisian Hong Kong menangkap enam orang aktivis atas tuduhan menghasut dan melanggar undang-undang keamanan nasional.

Penahanan ini berhubungan dengan “gangguan ketertiban” di pengadilan pada Desember.

 HONG KONG — Kepolisian Hong Kong menangkap enam orang aktivis atas tuduhan menghasut dan melanggar undang-undang keamanan nasional. Polisi mengatakan penahanan ini berhubungan dengan “gangguan ketertiban” di pengadilan pada Desember dan Januari.


Polisi yang tidak mengidentifikasi para orang-orang yang ditahan mengatakan enam orang itu berusia antara 32 sampai 67 tahun. Mereka ditahan karena “dengan sengaja menyebabkan gangguan ketertiban” di sidang-sidang yang mereka hadiri.


Pada Selasa (6/4/2022) polisi mengatakan para aktivis itu ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Media-media setempat melaporkan aktivis yang ditahan antara lain mantan wakil ketua Konfenderasi Serikat Buruh Hong Kong (HKCTU) Leo Tang dan jurnalis warga Siew Yun-Long.


Enam aktivis itu dituduh “merusak martabat dan jalanannya persidangan” di Pengadilan Tinggi Kowloon Barat dan Pengadilan Timur. Antara bulan Desember 2021 sampai Januari 2022.


Polisi menggerebek rumah mereka dan menyita “rekaman konspirasi yang menyebabkan gangguan di pengadilan” sebagai bukti. Pemerintah Kota Hong Kong belum menanggapi permintaan komentar. Sementara Tang atau Siew juga belum dapat dihubungi.


HKCTU pernah menjadi serikat buruh independen terbesar di bekas koloni Inggris tersebut. Tapi mereka salah satu dari puluhan organisasi yang terpaksa bubar setelah pemerintah pusat Cina memberlakukan Undang-undang keamanan baru di Hong Kong pada 2020.


Undang-undang itu menghukum siapa pun yang dianggap melakukan subversi, suksesi, terorisme dan berkolusi dengan pasukan asing dengan hukuman penjara seumur hidup. Pemerintah negara-negara Barat mengkritiknya sebagai cara untuk menekan pembangkang dan membungkam kebebasan.


Pemerintah pusat China membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan undang-undang keamanan nasional bertujuan menciptakan ketertiban di pusat keuangan dunia. Setelah unjuk rasa pro-pemerintah berlangsung selama berbulan-bulan pada tahun 2019 lalu.


Inggris mengembalikan Hong Kong ke China pada tahun 1997 dengan formula “satu negara, dua sistem” yang memberi kota itu kebebasan lebih banyak dari kota Negeri Tirai Bambu lainnya. Termasuk hak berunjuk rasa dan memiliki sistem peradilan yang independen.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

Tags: aktivis hong konggangguan keamanangangguan keamanan di pengadilanhong kongpengadilan hong kongundang-undang keamanan nasionaluu keamanan hong kong
ShareTweetPin
Previous Post

Ketum IDI Terpilih: Awal Kepengurusan Jadi Ujian Berat

Next Post

Uni Eropa Selidiki Dugaan Salmonella pada Produk Cokelat Kemasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

Jumat (04/09/2026) - 21:47 WIB
BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

Jumat (04/09/2026) - 12:41 WIB
Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Kamis (03/09/2026) - 15:38 WIB
Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Kamis (03/09/2026) - 15:30 WIB
Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

Kamis (03/09/2026) - 15:26 WIB
Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Rabu (02/09/2026) - 21:17 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.