Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pj Bupati Aceh Utara Paparkan Rancangan Perbup RDTR Cot Girek di Kementerian ATR/BPN

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (22/01/2024) - 14:41 WIB
in DAERAH
0
Ist

Ist.

Aceh Utara- Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati – Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya, pada rapat Koordinasi Lintas Sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Senin, 22 Januari 2024.

Rakor tersebut berlangsung di The Tribrata Convention, Jakarta Selatan, dengan agenda pembahasan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR yang disusun melalui ABT BA – BUN, dan diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Selain Pj Bupati Aceh Utara, Kementerian juga mengundang puluhan Kepala Daerah lainnya, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya.

Hari pertama kegiatan Pembahasan Lintas Sektor ini dihadiri oleh 16 Bupati, pejabat dalam lingkup Kementerian dan Lembaga, asosiasi unsur perusahaan, LSM, BUMN, Ikatan Ahli Perencana (IAP), dan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).

Pembahasan Lintas Sektor ini merupakan suatu keharusan sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Hal ini bertujuan untuk sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga serta stakeholder lainnya dalam rangka penyusunan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Rencana Pemanfaatan Ruang, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya ini sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk di dalamnya sebagai acuan untuk pemberian izin pemanfaatan ruang melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya merupakan langkah strategis Pemerintah Pusat dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Aceh Utara, dikarenakan Kecamatan Cot Girek dan Sekitarnya salah satu kawasan yang memiliki potensi investasi tinggi di Kabupaten Aceh Utara.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN Drs Pelopor, M.Eng.Sc, menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa dalam meningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, diperlukan rencana detail sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Adapun Kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya ditetapkan menjadi lokasi prioritas penyusunan RDTR ABT BA-BUN 2023 ini adalah karena lokasi tersebut memiliki investasi tinggi berdasarkan data top investasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mencatat ada sebesar Rp 255.827.779.000, – nilai investasi yang sudah masuk ke sana.

Plt. Kadis PUPR Kabupaten Aceh Utara Ir Jaffar, ST, menjelaskan sebanyak 24 Gampong masuk dalam wilayah perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya, dan tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Cot Girek terdiri dari 14 Gampong seluas 3.440,40 Ha dan 10 Gampong di Kecamatan Lhoksukon seluas 2.957,13 Ha.

Diharapkan dengan disusunnya dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cot Girek dan Sekitarnya ini, selain menghasilkan kepastian iklim implementasi bagi Kabupaten Aceh Utara juga diharapkan Kawasan Perkotaan Cot Girek dapat menciptakan kenyamanan hunian bagi masyarakat perkotaan Cot Girek itu sendiri dengan “Terwujudnya Kawasan Perkotaan Cot Girek sebagai Pusat Kegiatan Pertanian dan Perkebunan yang Mandiri, Handal, Ramah, dan Nyaman”.

Penjabat Bupati Aceh Utara dr Mahyuzar, MSi, mengatakan Kecamatan Cot Girek merupakan salah satu wilayah potensial di Aceh Utara dikarenakan memiliki sumberdaya alam yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk peluang investasi guna kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun 1970 silam, Cot Girek pernah dikenal sampai mancanegara dengan berdirinya pabrik gula terbesar di Indonesia yang diresmikan oleh Menko Ekuin Sri Sultan Hamengkubuono IX, namun operasional pabrik berhenti pada tahun 1985.

Luasan Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 adalah seluas 270.525 Ha. Dari luasan tersebut sebesar 117.699 Ha merupakan perkebunan rakyat, sebesar 35.103 merupakan perkebunan (HGU), sebesar 42.380 Ha merupakan pertanian tanaman pangan, dan sebesar 10.145 Ha merupakan budidaya perikanan. Serta memiliki garis pantai sepanjang 52 Km.

Jika melihat data tersebut, sangat jelas bahwasanya wilayah Kabupaten Aceh Utara sangat berpotensi bagi pengembangan sektor pertanian secara luas berikut turunannya yang meliputi 75,89 persen dari luas daerah.
Satu sentra pengembangan sektor pertanian dimaksud berada di Kecamatan Cot Girek yang secara kebijakan penataan ruang wilayah ditetapkan sebagai salah satu pusat pengembangan agropolitan yang saat ini telah diselesaikan penyusunan RDTR Kawasannya.

Tags: acehRDTRruangtatautara
ShareTweetPin
Previous Post

Sekelompok Pemuda Membacok Tukang Bengkel dan Mahasiswa di Lamgugob Aceh

Next Post

Polda Aceh Tangkap 2 Warga Aceh Timur dalam Sindikat Perdagangan Harimau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Kamis (04/06/2026) - 16:05 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Kamis (04/06/2026) - 15:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.