Banda Aceh – Pengangkatan Sunnyl Ikbal yang merupakan anak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Global Energi (PGE) menuai kritikan publik.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum sekaligus advokat Bahrul Ulum menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak multitafsir.
Bahrul menegaskan, bahwa tidak ada aturan khusus yang mewajibkan adanya izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses penunjukan komisiari pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia mengatakan, bahwa dalam pengangkatan komisaris pada BUMD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD tidak mengatur adanya izin kementerian atau Mendagri.
“Kewenangan penunjukan komisaris adalah kewenangan pemegang saham, dalam hal ini Pemerintah Aceh melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” kata Bahrul, Rabu (1/4/2026).
Bahrul menjelaskan, bahwa hal tersebut juga sejalan dengan tata kelola korporasi pada tingkat nasional. Dalam konteks BUMN, pengangkatan komisaris merupakan domain sepenuhnya pemegang saham tanpa memerlukan legitimasi administratif tambahan di luar mekanisme korporasi.
“Ini praktik yang lazim, konsisten, dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam rezim hukum perseroan,” ungkap Bahrul.
Sebagai landasan hukum, Undang-Undang Perseroan Terbatas semakin memperjelas legitimasi keputusan tersebut. Dalam tatanan hukum korporasi, pemegang saham memiliki wewenang strategis dalam menentukan arah dan struktur manajemen perusahaan.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 UU Perseroan Terbatas, pemegang saham bisa mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS selama seluruh pemegang saham menyetujui secara tertulis.
“Artinya, hukum memberikan fleksibilitas sepanjang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance tetap dijaga,” ujarnya.
Bahrul menuturkan, BUMD pada hakikatnya adalah entitas bisnis yang berbentuk perseroan, sehingga patuh pada rezim hukum privat atau korporasi bukan semata-mata hukum publik.
Bahrul menilai, bahwa selama ini masyarakat seringkali menyamakan antara kewenangan administratif pemerintahan dengan kewenangan korporasi.
“Padahal BUMD meskipun dimiliki oleh pemerintah daerah tetap tunduk pada prinsip-prinsip perseroan terbatas. Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara ranah hukum publik dan hukum privat,” tuturnya.
Menurutnya, sepanjang mekanisme proses penunjukan dilakukan melalui mekanisme yang transparan, sah, serta sesuai anggaran dasar perusahaan maka kebijakan itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta tidak bisa digugurkan hanya berdasarkan opini atau persepsi publik.
“Selama proses pengangkatannya sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan regulasi, maka pengangkatan itu sah secara hukum. Tidak ada dasar untuk mempersoalkannya di luar mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bahrul juga mengimbau bahwa pentingnya merawat perspektif objektif dalam memandang isu-isu korporasi. Hal ini supaya ruang publik tidak dipenuhi oleh narasi-narasi yang menyesatkan.
“Pengangkatan Sunnyl Ikbal sebagai Komisaris Utama PT PGE pada dasarnya merupakan bagian dari kewenangan korporasi yang sah, yang dijalankan melalui mekanisme pemegang saham sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia,” pungkasnya.[]










