Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home PEMERINTAH ACEH

JKA 2026 Dipersempit, Warga Desil 8-10 Tak Lagi Ditanggung Mulai Mei

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (01/04/2026) - 02:36 WIB
in PEMERINTAH ACEH
0
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama untuk 12 Jabatan Strategis

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh — Pemerintah Aceh mulai melakukan penyesuaian kebijakan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa peserta dari kelompok ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam skema pembiayaan JKA mulai 1 Mei 2026.

Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam rapat resmi yang digelar pada Senin (30/3/2026), dipimpin oleh Asisten I Sekda Aceh dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), biro terkait, serta pemerintah kabupaten/kota, fasilitas kesehatan, hingga pihak swasta melalui pertemuan daring.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa perubahan ini menyasar kelompok masyarakat berdasarkan klasifikasi tingkat kesejahteraan atau desil ekonomi.

“Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori sejahtera, yaitu desil 8, 9, dan 10, tidak lagi ditanggung oleh program JKA,” kata MTA dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, selama ini pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat Aceh terbagi dalam dua skema. Untuk kelompok ekonomi desil 1 hingga 5 ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI-JK). Sementara itu, desil 6 hingga 10 selama ini dibiayai oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar kelompok TNI/Polri dan ASN.

Namun, dengan kebijakan terbaru ini, cakupan JKA dipersempit hanya untuk masyarakat pada desil 6 dan 7 atau kategori menengah.

“Penyesuaian ini membuat JKA hanya menanggung masyarakat pada level ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7. Sedangkan masyarakat kategori sejahtera diharapkan dapat beralih ke BPJS mandiri untuk menjaga keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC),” ujarnya.

Muhammad MTA menambahkan, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan sejak sosialisasi dilakukan, sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan pada 1 Mei 2026.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi fiskal Aceh yang mengalami tekanan, terutama akibat penurunan signifikan dana otonomi khusus (Otsus).

“Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang saat ini melemah, di mana pendapatan dari Otsus mengalami penurunan hingga 50 persen,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi Pemerintah Aceh di datawarga.acehprov.go.id guna memastikan kepesertaan dalam program JKA.

Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, program JKA tetap berkelanjutan dan tepat sasaran, dengan fokus utama pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan pembiayaan kesehatan.[]

Tags: acehbpjsjkakesehatanPemerintah Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Penunjukan Komisaris Utama PT PGE Disorot, Bahrul: Sesuai UU dan Mekanisme RUPS

Next Post

Temui Rektor UIN Ar-Raniry, Amanah Dorong Ekosistem Produktif bagi Generasi Muda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.