Banda Aceh — Senat Akademik Fakultas Keperawatan Universitas Syiah Kuala secara resmi membuka proses penjaringan Bakal Calon Dekan Fakultas Keperawatan untuk periode jabatan 2026–2031.
Proses seleksi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan di Lingkungan Universitas Syiah Kuala.
Dalam ketentuan yang berlaku, setiap bakal calon dekan diwajibkan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Pada persyaratan umum, kandidat harus memiliki integritas, komitmen, kapasitas kepemimpinan, serta kreativitas dalam pengembangan institusi yang didukung rekam jejak akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, bakal calon juga harus berstatus sebagai dosen tetap di lingkungan USK, sehat jasmani dan rohani, bebas dari konflik kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan universitas, tidak sedang menjalani tugas belajar, serta tidak pernah dikenai sanksi disiplin tingkat sedang maupun berat.
Sementara untuk persyaratan khusus, kandidat diwajibkan memiliki gelar akademik doktor dari perguruan tinggi terakreditasi, mempunyai pengalaman manajerial minimal dua tahun di lingkungan perguruan tinggi atau instansi pemerintah, serta menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala.
Tahapan penjaringan bakal calon dekan dijadwalkan berlangsung dalam tiga fase utama. Pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 18 Mei hingga 10 Juni 2026, dengan batas akhir penerimaan dokumen pada 10 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, Senat Akademik Fakultas Keperawatan USK akan menggelar rapat verifikasi berkas sekaligus memberikan pertimbangan akademik dan etis terhadap rekam jejak para bakal calon.
Kemudian, pada 12 Juni 2026, Senat Akademik akan meneruskan berkas bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat kepada Rektor Universitas Syiah Kuala untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dekan Fakultas Keperawatan USK, Teuku Tahlil, berharap seluruh dosen Fakultas Keperawatan yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam proses penjaringan tersebut.
“Kami mengharapkan dengan waktu yang tersedia, semua dosen Fakultas Keperawatan yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri sebagai calon Dekan Fakultas Keperawatan periode berikutnya,” kata Teuku Tahlil, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan, mekanisme penjaringan yang dilaksanakan secara terstruktur dan transparan tersebut merupakan bentuk komitmen fakultas dalam menghadirkan pemimpin yang berkualitas.
“Melalui mekanisme penjaringan yang terstruktur dan transparan ini, Fakultas Keperawatan USK berkomitmen untuk menghadirkan pemimpin yang tidak hanya unggul secara akademik dan manajerial, tetapi juga memiliki integritas serta visi yang kuat dalam mendorong kemajuan institusi menuju daya saing yang lebih tinggi di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.[]










