Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengaturan Ekspor CPO Jangan Intervensi Pasar

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (24/08/2023) - 00:59 WIB
in NASIONAL
0
Karyawan mengawasi proses pemasukan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit kedalam mesin untuk pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/7/2023). Data kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh menyatakan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) merupakan penyumbang terbanyak penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester pertama 2023 yang mencapai Rp34,79 miliar di provinsi ujung barat Indonesia.

#image_title

 JAKARTA – Ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia harus bersifat voluntary (tidak mandatory), tidak bersifat fisik, dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO). Oleh karena itu, pengaturan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya tidak mengintervensi pasar.


“Sehingga dengan demikian harga yang terbentuk di bursa sepenuhnya mencerminkan harga pasar yang dibentuk oleh supply dan demand. Dengan demikian bursa menjadi kredibel dan bisa sebagai rujukan pasar global,” ujar Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (23/8/2023).


Diketahui, hari ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag mengadakan konsultasi publik ekspor CPO melalui bursa berjangka di Auditorium Kemendag.


“Salah satu indikator bahwa bursa kredibel adalah menyerahkan kepada mekanisme pasar, termasuk preferensi penjual dan pembeli terhadap bursa tersebut. Jadi tidak lazim adanya kewajiban atau mandatory dalam praktek Bursa Berjangka,” kata Piter.


Karena itu, Piter Abdullah mengimbau ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) hendaknya tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Kebijakan mengatur ekspor CPO melalui bursa berjangka Indonesia hendaknya direncanakan secara matang didukung oleh research policy yang mendalam dari berbagai perspektif termasuk perspektif hukum.


“Pemerintah perlu melakukan public hearing melalui berbagai forum diskusi terbuka yang melibatkan pelaku usaha, akademisi, parlemen, dan tokoh-tokoh masyarakat,” tukas Piter Abdullah.     


Piter menilai rencana pemerintah mengatur agar ekspor CPO dilakukan melalui bursa berjangka Indonesia memiliki tujuan yang baik, yaitu mengukuhkan Indonesia sebagai negara produsen CPO terbesar, dan oleh karena itu menjadi rujukan harga di dunia.


Namun demikian tidak semua kebijakan yang bertujuan baik akan memunculkan hasil atau outcome yang juga baik, sebagaimana terbukti pada kebijakan intervensi harga dan larangan ekspor CPO pada tahun 2022. 


“Kebijakan mengintervensi pasar tanpa perhitungan yang matang sebagaimana kebijakan intervensi harga minyak goreng dan larangan ekspor CPO pada awal tahun 2022 hendaknya menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah,” papar Piter.    


Dia mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah mengintervensi harga minyak goreng pada awal tahun 2022 (menetapkan harga eceran tertinggi/HET) di tengah trend kenaikan harga CPO di pasar global yang kemudian diikuti dengan kebijakan larangan ekspor CPO telah menyebabkan guncangan besar di pasar minyak goreng. 


“Sehingga akibat kebijakan itu terjadi kelangkaan supply, pasar gelap, serta kenaikan harga di atas harga HET yang kemudian berujung adanya gejolak sosial dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya. 


Kondisi semakin memburuk ketika kebijakan tersebut justru membuat anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di tengah tingginya harga CPO. Gelombang protes sempat dilakukan oleh para petani kelapa sawit yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah. 


“Permasalahan ketidaktepatan kebijakan pemerintah itu bahkan kemudian berujung kepada dipidananya pejabat tinggi Kemendag yang dianggap merugikan negara atau menguntungkan kelompok tertentu,” papar Piter. 


Dalam draft Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tahun 2023 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), dan Palm Oil Mill Effluent (POME) wajib melalui bursa berjangka.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: CPOekspor minyak sawitKemendagsawit
ShareTweetPin
Previous Post

Pemkab Malang Beri Sanksi Penggunaan Pengeras Suara yang Mengganggu

Next Post

Polisi Tanam 100 Ribu Pohon untuk Kurangi Polusi di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang Meriah, 49 Sekolah Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kemerdekaan

Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang Meriah, 49 Sekolah Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kemerdekaan

Kamis (20/08/2026) - 14:10 WIB
BMA Salurkan Rp32,15 Miliar Modal Usaha Individu 

BMA Salurkan Rp32,15 Miliar Modal Usaha Individu 

Kamis (20/08/2026) - 06:57 WIB
‎Wagub Bersama Wamendagri Hadiri Pengukuhan DPP FKKA Aceh

‎Wagub Bersama Wamendagri Hadiri Pengukuhan DPP FKKA Aceh

Kamis (20/08/2026) - 00:05 WIB
Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

Rabu (19/08/2026) - 21:25 WIB
BBPOM Aceh Dorong Pelayanan Publik di Aceh Barat Semakin Cepat dan Digital

BBPOM Aceh Dorong Pelayanan Publik di Aceh Barat Semakin Cepat dan Digital

Rabu (19/08/2026) - 21:23 WIB
Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Blang Padang, Dorong Kepastian Status Lahan

Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Blang Padang, Dorong Kepastian Status Lahan

Rabu (19/08/2026) - 21:19 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.