Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemkab Malang Beri Sanksi Penggunaan Pengeras Suara yang Mengganggu

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (24/08/2023) - 00:56 WIB
in NASIONAL
0
Pemkab Malang telah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) yang salah satunya membahas penggunaan pengeras suara secara berlebihan. (ilustrasi)

#image_title

Pemkab Malang telah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) yang salah satunya membahas penggunaan pengeras suara secara berlebihan. (ilustrasi)

 MALANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) yang salah satunya membahas penggunaan pengeras suara secara berlebihan. Aturan ini dikeluarkan berdasarkan keluhan masyarakat terhadap sejumlah acara hiburan yang menggunakan pengeras suara atau sound system yang mengakibatkan rumah rusak. 


Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan bahwa Pemkab Malang telah mengeluarkan aturan tersebut. Aturan ini sebelumnya telah melalui rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah pihak termasuk Polres Malang. 


Pria disapa Taufik ini menjelaskan, aturan yang tertera dalam SE tersebut dilatarbelakangi dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten malang terkait penyelenggaraan karnaval atau check sound dan hiburan keramaian. Hal tersebut dipastikan sesuai dengan Perda Kabupaten Malang Nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Dari aturan tersebut, maka setiap penyelenggara karnaval atau check sound dan hiburan keramaian diwajibkan melakukan sejumlah ketentuan.


Ketentuan pertama, yakni penyelenggara harus mendapatkan izin dari polres atau polsek setempat. Penyelenggaraan kegiatan tidak diperkenankan melakukan sesuatu di luar norma kesusilaan. “Penyelenggaraan dilarang mengandung unsur pornografi,” kata Taufik saat dikonfirmasi Republika, Rabu (23/8/3023).


Penyelenggaraan tidak diperkenankan mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar-golongan. Lalu diwajibkan tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama penyelenggaraan kegiatan. Kemudian juga dilarang menyertai dengan kegiatan mabuk minum-minum keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktik perjudian.


Selain itu, penyelenggaraan kegiatan dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel. Sebab, ini dapat membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan atau konstruksi bangunan. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian secara material dan non-material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.


Jika ditemukan pelanggaran di suatu penyelenggaraan kegiatan, maka pejabat yang mengeluarkan izin dapat mengenakan sanksi berupa terguran. Kemudian juga dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan penghentian kegiatan. “Lalu penyitaan benda dan kendaraan, serta denda administratif,” jelasnya.


 

Sumber: Republika

Tags: pemkab malangpenggunaan pengeras suarasanksi penggunaan pengeras suara
ShareTweetPin
Previous Post

Permintaan Impor Kopi Aceh untuk Italia Capai 60 Ribu Ton

Next Post

Pengaturan Ekspor CPO Jangan Intervensi Pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.