Sabang — Pemerintah Kota (Pemko) Sabang resmi mewajibkan penggunaan bahasa Aceh setiap hari Kamis di seluruh lingkungan kerja dan instansi pemerintahan setempat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sabang Nomor 400.6/3452 tentang Kewajiban Berbicara Menggunakan Bahasa Aceh Setiap Kamis di Lingkungan Kerja dan Instansi Pemerintahan, yang ditetapkan di Sabang pada 2 Oktober 2026.
Langkah tersebut diambil guna menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/INSTR/2023 mengenai Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh, serta Surat Gubernur Aceh Nomor 400.4.5/7802 tertanggal 7 Juli 2026.
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menyampaikan harapan besar agar seluruh instansi dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung dan menindaklanjuti aturan ini demi menjaga kelestarian bahasa daerah.
“Kami mengharapkan perhatian dan partisipasi Saudara untuk menindaklanjutinya,” ujar Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, sebagaimana tertuang dalam edaran resmi tersebut dikutip Lensakita.com, Senin (5/10/2026).
Melalui surat edaran tersebut, kewajiban ini ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK di lingkungan Pemko Sabang, lembaga pemerintah non-struktural, PERUMDA, PERSIRODA, kantor kementerian/non-kementerian, BUMN, perbankan, hingga pimpinan TNI/POLRI.
Penerapan bahasa Aceh mencakup komunikasi lisan, pelayanan publik, rapat, serta kegiatan kedinasan lainnya setiap hari Kamis sepanjang memungkinkan, tanpa mengurangi efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat.
Selain komunikasi lisan, seluruh instansi juga diminta menerapkan penulisan Aksara Aceh berhuruf Arab Jawi pada penulisan nama kantor sebagai pelengkap nama dalam bahasa Indonesia.
Pemerintah Kota Sabang turut mendorong penggunaan bahasa Aceh di samping bahasa Indonesia pada berbagai media informasi internal, mulai dari pengumuman, slogan, publikasi, hingga media sosial sesuai dengan kaidah penggunaan yang benar.
Di samping itu, instruksi khusus juga diarahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang, serta Kepala Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kota Sabang untuk meneruskan surat edaran ini ke seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sabang dalam mewujudkan visi daerah untuk membangun kota yang maju, berbudaya, dan sejahtera dengan tetap menjaga identitas serta warisan budaya lokal.[]








