Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengamat: Tindakan Korban Begal Sebagai Pembelaan Diri

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 17:14 WIB
in NASIONAL
0
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan. 

 JAKARTA — Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi, terkait Murtede alias Amaq Sinta yang merupakan korban begal ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Dia disangkakan karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain di Lombok Timur. 


Menurutnya, polisi harus membuat Berita Acara Penyidikan (BAP) pemeriksaan para saksi dan tersangka. Yang menggambarkan adanya overmacht atau tindakan terpaksa pembelaan diri dari tersangka sebagai korban begal terhadap pembegal yang menyebabkan kematiannya pembegal.


“Ini agar hakim pengadilan dapat mempertimbangkan kalau tindakan tersebut merupakan tindakan pembelaan diri,” katanya saat dihubungi Republika, Kamis (14/4).


Dia mengatakan, polisi dapat menyerahkan tanggung jawab atas kematian pembegal kepada pengadilan (hakim) sebagai perbuatan pembelaan diri yang akan melepaskan tersangka korban begal dari jerat hukuman. “Karena kepandaian korban begal dalam membela diri, ada seorang begal yang meninggal oleh korbannya. Terhadap pembegalannya pencurian dengan kekerasan harus diproses hukum ke pengadilan,” ujar dia.


Sebelumnya diketahui, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Artanto meminta, masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial AS (34 tahun), yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap pelaku begal terhadap dirinya. Proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan. 


“Status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah,” kata Artanto dalam keterangan yang diterima di Mataram, Rabu (13/4/2022).


“Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana,” katanya.


 

Sumber: Republika

Tags: korban begal jadi tersangka dan ditahankorban begal membunuh begalpolda ntt
ShareTweetPin
Previous Post

Wapres: Bansos Upaya Kurangi Dampak Kenaikan Harga ke Masyarakat Kecil

Next Post

Universitas BSI Kampus Pontianak Siap Gelar BSI Peduli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Suhu Maksimum di Aceh Tembus 36 Derajat Celsius, Ini Imbauan BMKG

Suhu Maksimum di Aceh Tembus 36 Derajat Celsius, Ini Imbauan BMKG

Senin (27/07/2026) - 10:05 WIB
Persiraja Datangkan Eks Timnas Ilham Udin Armaiyn untuk Misi Promosi

Persiraja Datangkan Eks Timnas Ilham Udin Armaiyn untuk Misi Promosi

Senin (27/07/2026) - 10:01 WIB
Polda Aceh Ungkap Kronologi Gugurnya Anggota POM TNI saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba

Polda Aceh Ungkap Kronologi Gugurnya Anggota POM TNI saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba

Senin (27/07/2026) - 09:57 WIB
BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.