Oleh: Masri Fithrian
DALAM ketentuan umum pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, desa atau disebut dengan nama lain menjadi perwujudan negara dalam menuntaskan kewajiban membangun kesejahteraan masyarakatnya, khususnya kesejahteraan sosial.
Pemerintah sendiri dalam postur APBN tahun 2023 telah menggelontorkan dana sebanyak Rp479,1 triliun untuk perlindungan sosial masyarakat. Anggaran tersebut akan disalurkan ke beberapa program, di antaranya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Mamfaat (KPM), program kartu sembako bagi 18,8 juta KPM, program kartu prakerja 500.000 peserta, subsidi listrik 40,7 juta pelanggan, subsidi LPG 3 kg 8 juta dan subsidi bantuan uang muka perumahan 220.000 unit rumah. (nasional.kontan.co.id, 26/12/2022).
Dasar penetapan KPM adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS sendiri memuat 40 % penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Struktur organisasi verifikasi dan validasi DTKS melibatkan bupati/wali kota, kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil daerah kabupaten/kota, kepala badan pusat statistik daerah kabupaten/ kota, camat dan kepala desa/lurah/nama lain. (Ombudsman.go.id, 17/12/2020).
Di desa sendiri ada operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) yang terlibat dalam proses pemutakhiran DTKS. Namun, realitanya pemerintah desa malah menjadikan penetapan KPM dari DTKS sebagai alasan di balik protes masyarakat apabila ada yang tidak tepat sasaran. Oleh sebab itu, melibatkan pemerintah desa dalam sosialisasi dan pemutakhiran DTKS seharusnya menjadi perhatian kita bersama.
Pemerintah desa sebenarnya membutuhkan regulasi pemerintah tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran selanjutnya untuk kegiatan SIKS-NG. Hal ini menjadi menjadi pedoman evaluasi dan verifikasi penganggaran desa oleh pendamping lokal desa dalam memastikan tersedianya anggaran bagi honorarium operator SIKS-NG dan operasionalnya.
Di samping itu, sudah saatnya desa melampirkan DTKS yang akan diusulkan kepada dinas sosial kabupaten/kota sebagai syarat pengajuan RKA. Dokumen usulan DTKS tersebut berisi berita acara musyawarah desa terkait kepala keluarga yang diusulkan masuk atau keluar dari DTKS, kartu keluarga dan form pemutakhiran data sosial ekonomi terkait perubahan/penghapusan/pengusulan DTKS.
Upaya pemutakhiran DTKS dari desa tentu menjadi pendorong perencanaan dan pengangaran desa berbasis data. Akhirnya, jika ini berkorelasi positif dengan meningkatnya kesejahteraan sosial masyarakat desa, maka kita telah bersama sama membangun bangsa.[]










