Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Beasiswa BPSDM

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (06/10/2026) - 17:30 WIB
in DAERAH
0
Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Beasiswa BPSDM

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka berinisial DD Binti NAF (55) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Tersangka yang merupakan oknum dosen/pegawai IEP dan berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, ditahan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 23.58 WIB.

Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam rangka proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa tersebut.

“Tersangka DD Binti NAF telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Muhammad Kadafi dalam siaran pers, Selasa (6/10/2026).

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.

Kadafi menyebutkan, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.

Dalam perkara tersebut, DD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menegaskan komitmen Kejari Banda Aceh untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang merugikan keuangan daerah dan menghambat program strategis pendidikan bagi masyarakat Aceh.

“Kejaksaan Negeri Banda Aceh dipastikan akan terus menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada BPSDM Aceh untuk periode anggaran 2021 hingga 2024.[]

Tags: acehBPSDM Acehdosen acehkejari banda acehKorupsi Beasiswa
ShareTweetPin
Previous Post

Lewat Bunda Bercerita, Nuri Farisal Tumbuhkan Minat Baca Anak Sabang

Next Post

Wagub Dek Fadh Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Kondisi Sungai di Bireuen-Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Cut Sitti Kamila, Lulus dari 2 Kampus dan Kuasai Bahasa Korea

Cut Sitti Kamila, Lulus dari 2 Kampus dan Kuasai Bahasa Korea

Selasa (06/10/2026) - 17:40 WIB
Wagub Dek Fadh Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Kondisi Sungai di Bireuen-Aceh Utara

Wagub Dek Fadh Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Kondisi Sungai di Bireuen-Aceh Utara

Selasa (06/10/2026) - 17:34 WIB
Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Beasiswa BPSDM

Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Beasiswa BPSDM

Selasa (06/10/2026) - 17:30 WIB
Lewat Bunda Bercerita, Nuri Farisal Tumbuhkan Minat Baca Anak Sabang

Lewat Bunda Bercerita, Nuri Farisal Tumbuhkan Minat Baca Anak Sabang

Selasa (06/10/2026) - 17:17 WIB
Aceh Tak Mau Lagi Hanya Jual Bahan Mentah, AEDF 2026 Siapkan Roadmap Investasi 20 Tahun

Aceh Tak Mau Lagi Hanya Jual Bahan Mentah, AEDF 2026 Siapkan Roadmap Investasi 20 Tahun

Selasa (06/10/2026) - 15:07 WIB
UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asing

UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asing

Selasa (06/10/2026) - 15:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.