Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka berinisial DD Binti NAF (55) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Tersangka yang merupakan oknum dosen/pegawai IEP dan berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, ditahan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 23.58 WIB.
Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam rangka proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa tersebut.
“Tersangka DD Binti NAF telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Muhammad Kadafi dalam siaran pers, Selasa (6/10/2026).
Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.
Kadafi menyebutkan, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.
Dalam perkara tersebut, DD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menegaskan komitmen Kejari Banda Aceh untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang merugikan keuangan daerah dan menghambat program strategis pendidikan bagi masyarakat Aceh.
“Kejaksaan Negeri Banda Aceh dipastikan akan terus menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada BPSDM Aceh untuk periode anggaran 2021 hingga 2024.[]








